Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu baik Calaon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) maupun Calon Anggota Legeslatif (Caleg).
Yang mana BAWASLU dalam Surat Edarannya melarang adanya pemasanagan APS/APK sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) per tanggal 4 Nopember 2023 lalu sampai tanggal 27 Nopember 2023. Pemasangan APS/APK kontestan Pemilu dibolehkan pemasangannya setelah tanggal 28 Nopember 2023 yang notabene masuk pada tahapan kampanye.
Lanjut jelasnya, yang jadi atensi dalam patroli kali ini adalah APS yang menyerupai APK terutama yang tata penempatannya pada fasiltas-fasilitas umum. Dilakukan inventarisir dan bila ada sesuatu yang perlu dilakukan tindakan karena diduga ada pelanggaran. Akan dikoordinasikan dengan pihak Satpol PP untuk dilakukan upaya penertiban. Namun sebelum itu, kata Abdul Munif terlebih dahulu diinformasikan kepada para pihak pimpinan partai setempat setingka Pengurus Anak Cabang (PAC) partai sebagai betuk toleransi untuk diupayakan penertiban secara mandiri. (ktb).