Hakim Tolak Permohonan FAS Pemohon Pra Peradilan, Mau Tak Mau Hadapi Pokok Perkara

Kabaroposisi.net | Blora – Seakan anti klimaks, putusan Hakim Pengadilan Negeri Blora yang mengadili Perkara Pra Peradilan dengan pemohon Fahmi Adi Satrio (FAS) dan Termohon Kapolres Blora, menolak semua keinginan Pemohon. Sidang yang berlangsung Selasa (28/11/2023), dengan hakim tunggal Ahmad Ghazali, SH dalam amar putusannya mengatakan bahwa, mengadili, satu, menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya; dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dengan putusan ini, pupus sudah keinginan FAS untuk keluar dari Tahanan Polres Blora yang sudah dilakoninya sejak tanggal 25 Oktober 2023. Kuasa Hukum Pemohon Turaji, S.H., M.Hum., M.M. dan Tommy Pratama, S.H., M.H. dari DHPK – YABPEKNAS, tak kuasa menahan kekecewaannya atas putusan hakim tersebut.

“(Putusan hakim) permohonan ditolak secara keseluruhan, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang kami ajukan. Saya kecewa, sangat kecewa, karena hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, terutama keterangan saksi yang mengatakan bahwa mereka sebenarnya tidak menandatangani BAP saksi antara pukul 20.00 -22.30. itu orang yang menandatangani menyatakan tidak. Tidak diperiksa. Jadi kami kecewa,” papar Turaji.

Karena pra peradilan ini hanya satu kali dan tidak ada upaya lain seperti banding. Maka mau tidak mau harus diterima. “Pra peradilan tidak ada upaya hukum, jadi kita lakukan upaya-upaya lain yang dimungkinkan menurut undang-undang,” kata Ketua DPD Gaspool Jogyakarta ini.

Dengan demikian pihaknya harus siap untuk menghadapi pokok perkara. “Mau tidak mau pokok perkara harus dihadapi,” tanda advokad kawakan ini.

Dalam persidangan putusan ini, hakim Ahmad Ghazali, SH membacakan putusannya. Hakim hanya berpatokan pada adanya bukti persuratan yang dikeluarkan oleh Polres Blora. Seperti adanya BAP yang sudah ditandatangani, baik oleh saksi yang berjumlah 10 orang maupun oleh FAS. Adanya Surat Penetapan Tersangka kepada FAS dan adanya Surat Perintah Penangkapan kepada FAS maupun Surat Perintah Penahanan kepada FAS.

Hakim tidak melihat kronologi penangkapan, yang tidak disertai Surat Perintah Penangkapan. Pun demikian Hakim juga tidak melihat BAP penyidikan yang ditolak oleh para saksi. Yang dalam fakta persidangan terungkap bahwa BAP yang dibuat antara pukul 20.00 – 20.30 ditolak oleh para saksi. Saksi tidak mengakui BAP tersebut karena dirinya sudah pulang ke rumah sejak pukul 16.30 dan tidak kembali lagi ke Polres. Ujarnya lebih lanjut

Gugatan pra peradilan ini selain merupakan salah satu upaya hukum pemohon yang dimungkinkan menurut undang-undang, sebenarnya untuk melihat seberapa APH menegakkan aturan dalam hal Hukum Acara, atau SOP. Bagaimana dalam satu hari yakni tanggal 25 Oktober 2023, terjadi laporan polisi, kemudian dilakukan pemanggilan saksi, dibuat BAP penyelidikkan, dilakukan pemeriksaan calon tersangka, dilakukan penyidikan, dibuat BAP Penyidikan, Penetapan tersangka, Surat Perintah Penangkapan, terjadi penangkapan, adanya Surat Perintah Penahanan, yang semua terjadi dalam satu hari. Hal mana bisa terjadi kepada siapa saja, rakyat Blora pada umumnya.

Hal tersebut sebagaimana pernah diungkapkan oleh Wiryawan AA, SH, MH atau yang dikenal dengan panggilan Iwan Peci dari Gaspool LAW office , Kuasa Hukum PT. APM dalam konferensi pers usai mengawal persidangan pertama Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Blora Senin (13/11/2023) di RM Joglo green, Seso, Blora.

“Ini bisa terjadi kepada siapapun, termasuk kepada kita dan orang-orang terdekat kita,” ungkap Iwan Peci kala itu. “Karena itu kita harus melawan,” tandasnya.(red)

Pos terkait