Yauma Syifa: “Terjadinya Pelanggaran Hukum Dilatarbelakangi oleh Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Informasi Hukum”

Kabaroposisi.net | Jombang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang gelar penyuluhan dalam rangka berupaya mewujudkan masyarakat desa sadar hukum di Kabupaten Jombang. Upaya tersebut adalah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Jombang. Kegiatan bertempat di pendopo kecamatan Jombang. Selasa (28/11/2023)

Saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan penyuluhan pembentukan keluarga sadar hukum (Kadarkum) kepada sejumlah kepala desa. Penyuluhan kepada sejumlah kepala desa/kelurahan yang berada di Kecamatan Jombang, Peterongan, Megaluh dan Sumobito menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Yauma Syifa mengatakan, penyuluhan dan pembentukan Keluarga sadar hukum (kadarkum) nantinya bertujuan untuk membangun budaya hukum bagi masyarakat di Kabupaten Jombang.

Terjadinya pelanggaran hukum dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan masyarakat tentang informasi hukum, maka dari itu ia menegaskan pentingnya pembentukan Kadarkum di setiap desa yang bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, imbuhnya.

“Arah pembinaan kita tidak berhenti disini aja, tapi berharap ada wadah desa yang namanya kelompok keluarga sadar hukum, jadi kita mulai pembentukan Kadarkum nanti kita jadikan desa binaan desa sadar hukum. Setiap kita melakukan penyuluhan menghadirkan 2 narasumber dari Kanwil Kumham karena tupoksi beliau meliputi penilaian, pembinaan desa sadar hukum,” tutur Syifa.

Sementara itu Kadarkum sendiri memiliki 4 kriteria. 4 kriteria tersebut diantaranya, informasi hukum, implementasi, keadilan dan proses pembuatan regulasi.

“Ketika suatu desa desa telah memiliki Kadarkum, nantinya akan dinilai oleh Kanwil Kemenkumham guna menuju desa sadar hukum. Kadarkum terdiri minimal 15 orang terdiri dari unsur apa saja, karang taruna, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, 1 desa minimal 1 kelompok. Nantinya penilaian ini digunakan untuk menuju Desa sadar hukum jadi nanti ada kuisioner sendiri dan itu yang menilai nanti dari Kanwil Kemenkumham,” terang Syifa.

Ditempat sama, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Ayu Febriana menambahkan pihaknya komitmen memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, agar masyarakat sadar bahwa banyak aturan-aturan yang harus ditaati agar tidak terjerat hukum.

“Untuk materi yang dibawakan hari ini adalah pembinaan keluarga sadar hukum dan pembentukan kelompok sadar hukum dan materi restoratif justice,” papar Ayu.

Kemenkumham setiap 3 tahun sekali melakukan penilaian Kadarkum. “Dimana penilaian tersebut ada data dukung yang mengharuskan desa itu memberikan bukti tidak ada kejahatan tidak ada penyalahgunaan narkotika, kemudian pembayaran pajak minimal 90 persen,” pungkas Ayu.(tyas)

Pos terkait