BPJS Ketenagakerjaan Sat Set Dalam Melayani Peserta

Kabaroposisi.net | Jombang – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang respon cepat dalam proses klaim akibat kecelakaan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sedang menjalankan pekerjaan.

Respon tersebut dibuktikan dengan adanya kunjungan langsung yang dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang mendatangi rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sukar warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto ketika diwawancara usai kunjungan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ploso yang mengalami kecelakaan kerja. Senin (4/12/2023)

“Hari ini kami mengunjungi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atas nama Sukar yang bekerja sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Ketika mengalami kecelakaan Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso sebagai Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warganya, dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki. Bapak Sukar didaftarkan oleh Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Ploso menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan pembayarannya juga di tanggung oleh Pemerintah Desa Rejoagung.

Manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang mengalami kecelakaan kerja adalah diberikan biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan diberikan sampai sembuh, ada santunan tidak mampu bekerja selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku, imbuhnya.

Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, “terang Nurhadi.

Selain itu, berdasarkan pengakuan Sukar awalnya menggunakan asuransi dari Jasa Raharja dalam proses pengobatan, tadi sudah disampaikan untuk proses pengobatan lanjutan bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis dari dokter yang merawat.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ketika terjadi suatu resiko kecelakaan kerja tidak mengalami suatu kesusahan dan bisa merasa aman serta tenang, sebab biaya pengobatan beserta perawatannya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nurhadi Wijayanto.(tyas)

Pos terkait