Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kepada Ketua Panwascam se Kabupaten Banyuwangi No. 063/PP.01.02/K.JI-02/12/2023, Perihal : Intruksi Penertiban APK.
Hari ini Panwascam Singojuruh kolaborasi dengan Sat Pol PP Kecamatan Singojuruh Jumat 29/12/2023. Melakukan giat penertiban pada Alat Peraga Kampanye (APK) para kontestan Pemilu baik Capres – Cawapres maupun Calon Anggota Legeslatif dari semua Partai.
Pantauan awak media penertiban yang dilakukan oleh Panwascam Singojuruh dibawah komando Ketuanya Abdul Munif, SH. Siesen pertama masih dilakukan pada APK-APK di sepanjang rute jalan raya Provinsi yang diduga melanggar aturan tata cara penempatan dan pemasangannya.
“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Kabupaten. Sebelum kami lakukan penertiban ini, sebagai bentuk tolerensi, kami dahului dengan meneruskan informasi dari Bawaslu kepada Struktural Partai atau PAC partai masing-masing agar ada kesempatan untuk dilakukan penertiban secara mandiri”, tuturnya.
Labih lanjut Abdul Munif menjelaskan kriteria APK yang dengan terpaksa dilakukan penertiban oleh petugas adalah : Menempel di pohon menggunakan media paku, menempel di tiang listrik/telcom, dan APK yang berdekatan dengan fasum, ruang publik, tempat ibadah yang radiusnya kurang dari 25 Meter. (ktb).