Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024, Panwascam Singojuruh Gelar Bimtek Pada PTPS

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi Jumat 9/2/2024. Berlangsung kegiatan oleh Panwascam Singojuruh berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sebagai pemateri dalam Bimtek kepada PTPS adalah Panwascam Singojuruh diantaranya Abdul Munif, SH, Erwin Pratikta, dan Fahrudin. Agar penyampaian materi Bimtek betul-betul nyampek dan mudah dipahami oleh sebanyak 162 peserta (PTPS), kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama digelar pada pukul : 13:00 Wib hingga selesai, dan sesi ke dua pada pukul : 18:00 Wib hingga selesai.

Sebagaimana terpantau awak media, materi yang disampaikan oleh para pemateri pada Bimtek tersebut mulai dari soal dasar hukum, tugas-tugas PTPS, wewenang PTPS, kewajiban PTPS, larangan PTPS, dan beberapa jenis pelanggaran Pemilu berikut sangsi-sangsinya.

Abdul Munif, SH selaku Ketua Panwascam Singojuruh dalam konfirmasinya kepada awak media menyampaikan. Bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) diberikan kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), agar pelaksanaan Pemilu 2024 benar berjalan lancar dan terlaksana dengan baik serta meminimalisir bahkan zero pelanggaran.

“Bimbingan Teknis ini kami berikan kepada PTPS tentu tekat kami selaku pengawas, Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg. Bisa berjalan lancar terlaksana dengan baik juga menimalisir bahkan kalau bisa zero terjadinya pelanggaran oleh siapapun yang terlibat dalam Pemilu. Atau kalau dalam istilah umumnya demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil serta bisa diterima dengan baik oleh rakyat hasilnya tanpa ada permasalahan atau sengketa sekecil apapun”, ungkapnya.

Abdul Munif berharap materi yang disampaikan dalam Bimtek bisa betul-betul dipahami dan diterpkan di lapangan oleh PTPS dalam menjalankan tugasnya. Pada kesempatan tersebut, Abdul Munif menekankan kepada seluruh PTPS, untuk lebih mengedepankan musyawarah bila ada permasalahan di lapangan, sehingga tidak mengganggu jalannya proses demokrasi. (ktb).

Pos terkait