Masa Tenang Dimulai: APK Dibersihkan, Waspadai Money Politic

Kabaroposisi.net |Magetan – Masa tenang menjelang pemungutan suara yang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 telah ditegakkan. Dalam masa ini, segala bentuk kampanye oleh tim kampanye dilarang dilakukan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan aktif melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho Syaifullah, menjelaskan bahwa pembersihan APK menjadi fokus utama dalam rangka menjaga ketertiban selama masa tenang. “Pemasangan APK harus dihapus selama masa tenang karena hal ini dianggap sebagai metode kampanye yang dilarang,” ujarnya pada Senin (12/02/2023).

Proses pembersihan APK melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). “Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” tambah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto.

Bawaslu tidak hanya bekerja sendiri, melainkan juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar. Ini merupakan langkah serupa dengan penertiban APK sebelumnya.

Selain pembersihan APK, Bawaslu juga menghimbau seluruh peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selama masa tenang, terdapat beberapa larangan yang harus diwaspadai, terutama terkait dengan praktik money politic.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi, menjelaskan bahwa selama masa tenang, larangan memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, maupun memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya sangat ketat. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan Undang-Undang tahun 2017 tentang Pemilu.

Tidak hanya itu, media massa juga dihimbau untuk tidak menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan keadilan selama proses pemilihan berlangsung.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan masa tenang dapat dilaksanakan dengan lancar dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam pemilihan yang akan datang.(pri99)

Pos terkait