Beda Hasil Sirekap Dengan Siwaslu, Panwascam Singojuruh Minta Dilakukan Kroscek Ulang

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Setelah melewati proses rekapitulasi yang cukup menguras waktu dan tenaga. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singojuruh Jum’at 23/2/2024 laksanakan agenda yaitu mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Yang mana dalam hal ini PPK membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara. Namun sepertinya pembuatan berita acara hasil rekapitulasi oleh PPK Singojuruh tidak berjalan mulus. Karena setelah dipadukan antara hasil Sirekap PPK dengan hasil Siwaslu Panwascam ada ketidak singkronan data hasil rekapitulasinya.

Bacaan Lainnya

Karena adanya ketidak singkronan data tersebut, Panwascam Singojuruh meminta PPK untuk melakukan kroscek ulang untuk sinkronisasi. Agenda PPK Singojuruh mengumumkan dan membuat berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang semestinya sudah rampung. Harus molor sampai hampir separo malam karena harus dilakukan kroscek ulang

Sebagaimana disampaikan Abdul Munif, SH (Ketua Panwascam Singojuruh) dihadapan PPK, PPS, dan Saksi malam itu,

“Kita tidak ingin ada masalah pada saat rekapitulasi di Kabupaten, satu suara sangat berharga dan menentukan nasib Partai juga Caleg. Saya harap rekan-rekan bersabar dan tetap semangat. Kita cari akar masalahnya, kalau hasil Sirekap yang salah sampaikan secara terbuka, begitu juga bila hasil Siwaslu yang salah kita sampaikan secara terbuka”, lontarnya.

Penasaran dengan kejadian malam itu, awak media sengaja menemui Abdul Munif (Ketua Panwascam) secara terpisah. Awak media mintai keterangannya seputar permasalahan kenapa sampai malam padahal sudah tinggal buat berita acara, dan apa yang jadi kendalanya. Dengan tampilan sedikit lesu tampak kelelahan Ketua Panwascam memberikan keterangannya pada awak media,

“Sebenarnya begini, tadi itu teman-teman PKD (Pengawas Desa) sudah menemani dari pleno awal hingga akhir. Namun Ketika dicetak dan kita sinkronkan ternyata ada beberapa hal yang kurang sinkron. Maka dari itulah saya minta harus dikroscek ulang, teman-teman PKD, PPS se Kecamatan Singojuruh untuk mensinkronkan data tersebut agar Pleno di Kabupaten nanti berjalan dengan lancar itu terget saya”, lanjutnya.

Ketika ditanyak secara spesifik data yang tidak sinkron apakah dari data Caleg atau Partai tertentu..?, Abdul Munif menjelaskan,

“Secara spesifik kami nanti akan sampaikan kalau sudah selesai. Yang tidak sinkron kami minta pertanggungjawaban, apakah itu ketika mengaploudnya, apakah itu karena kesalahan. Karena teman-teman PPK saya tanya, ini satu pintu apa tidak…?, ternyata tidak satu pintu, teman-teman PPS bisa mengakses Sirekap sehingga berpotensi terjadi kesalahan, entah kepencet dan lain sebagainya sehingga tergeser. Karena itu saya minta harus dikroscekkan hari ini. Andaikata Sirekap satu pintu oleh PPK nya saja yang bisa mengakses, baru aman, laa..ini kan 11 Desa bisa mengakses”, jelasnya.

Penasaran dengan kata tergeser, awak media kejar pertanyaan kepada Ketua Panwascam yang tergeser itu siapa, mejakah, atau kursikah..?  Kata Abdul Munif karena terjadi itulah diminta kirimkan server. Karena kalau Panwas mengiyakan begitu saja terjadinya perbedaan data, kata Abdul Munif, Panwas bisa kenak pasal : 55 nya.

Berikut via saluran WhatsApp awak media Sabtu 24/2/2024 tanyakan hasil kroscek ulang kepada Nanang (Div. Hukum dan Pengawasan) PPK Singojuruh, apakah sudah sinkron data Sirekap dengan data Siwaslu ?,

“Sudah clear pak, Nanti saksi tinggal meneliti dan menandatangani jam 12.30 wib kata pak eko”. jawab Nanang.

Pada intinya menurut Nanang (Div. Hukum dan Pengawasan) PPK Singojuruh, saksi-saksi sudah clear tidak ada masalah. Dan secara keseluruhan proses rekapitulasi berjenjang PPK Singojuruh berjalan mulus tanpa merugikan pihak manapun. Bisa dibilang PPK dan Panwascam Singojuruh menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah. (r35).

Pos terkait