Dok Rancangan Perubahan UU no 6 Tahun 2014 Disetujui, Salah Satunya Masa Jabatan 6 Jadi 8 Tahun

Kabaroposisi.net | Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Pada hari ini 28/03/2024

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin. “Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” disampaikan Puan Maharani

Bacaan Lainnya

Satu putusan rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian disampaikan ketua DPR RI Puan Maharani

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?” kata Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta,

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Beberapa kepala desa berasal dari kabupaten Blora mengawal rancangan UU perubahan UU no 6 tahun 2014, di Gedung Senayan

Sementara itu kepala Desa Sidorejo kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora di hubungi via WhatsApp mengucapkan, ” Alhamdulillah sekian lama kami mengawal revisi uu desa dengan segala dinamikanya telah disetujui dan diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Revisi ke dua UU no 6 tahun 2014 ada 26 pasal,”

Ditanya apakah termasuk pasal 39, Agung Heri Susanto kades Sidorejo menyampaikan Masa jabatan kades dari 6 tahun tiap periode menjadi 8 tahun. Hal ini kami kembalikan bahwa secara yurisprudensi masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

” Perubahan ini dengan harapan desa berdaulat, rakyat desa lebih sejahtera. Termasuk daulat bidang pangan yang mayoritas warga desa adalah petani, Ketahan pangan akan lebih kuat didukung dengan keseriusan kades sebagai pemimpin desa,” ungkapnya ( GaS )

Pos terkait