Halal Bihalal PPDI dan AKD se-Kecamatan Plaosan

Kabaroposisi.net | Magetan – Acara Halal Bihalal ini diadakan sebagai bentuk silaturahmi dan persaudaraan antar anggota PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) dan AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kecamatan Plaosan. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan antara anggota PPDI dan AKD.

Acara ini dipusatkan di gedung pertemuan Desa Buluharjo, dan dihadiri oleh Camat Plaosan, para perangkat desa, Forkopimca, kepala desa sekecamatan Plaosan, dan pengurus PPDI dari kecamatan lain. Rabu (17/4/2024)

Bacaan Lainnya

Dian Maheru, Camat Plaosan dalam sambutanya mengajak seluruh perangkat desa maupun kepala desa agar saling memaafkan.

“Mari kita membangun hubungan yang harmonis dan saling mendukung antar anggota PPDI dan AKD. Acara Halal Bihalal ini adalah momen yang tepat untuk mempererat tali persaudaraan kita, mari kita saling memaafkan di momen yang spesial ini,” ucap Dian Maheru.

Ditambahkan Nanang Ari Kuncoro, Ketua PPID Magetan. Melalui halal bihalal, ke depan diharapkan akan memperkuat sinergitas dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk terus memberikan yang terbaik yang mampu di lakukan oleh perangkat desa maupun kepala desa.

“PPDI dan AKD menjadi rumah bagi seluruh perangkat dan aparatur desa, tentu menjadi wadah untuk membina sekaligus mengayomi. Kita berharap melalui organisasi, dengan sinergitas peran kita akan mampu memberikan yang terbaik.”tuturnya.

Ketika ditanya tentang Pemilukada Magetan yang akan di gelar pada November mendatang, Sekdes Desa Baron itu mengatakan, Kami berharap semoga pemilukada 2024 akan muncul figur calon pemimpin dari elemen anak muda yang visioner, memiliki pandangan jauh ke depan yang akan membawa Magetan lebih baik lagi, seperti yang terjadi dalam Pilpres beberapa waktu lalu dimana mas Gibran Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan dilantik menjadi wakil presiden RI. “Kami mengingatkan kembali kepada teman-teman perangkat desa sekabupaten magetan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pemilukada, sesuai dengan pasal 51 huruf (j) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi perlu diingat bahwa kami juga memiliki hak pilih, kami akan memilih pemimpin yang berpihak kepada kepentingan desa,” ungkapnya. (Pri99)

Pos terkait