Pengumuman : KPU Magetan Buka Pendaftaran Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan.

Kabaroposisi.net | Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengeluarkan pengumuman nomor: 6/PP.04.2-Pu/3520/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Magetan tahun 2024.

Pembukaan rekrutmen atau seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Magetan, Fahrudin itu memuat ketentuan bagi pendaftar, Hal ini sesuai dengan lampiran dibawah ini : a. Warga Negara Indonesia, b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal ka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut kelengkapan yang harus dipenuhi peserta PPK

Kelengkapan Dokumen Persyaratan surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf f yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga ka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

9. Tidak  memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung,

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informant dan sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing- masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.”)

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

“) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Magetan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Magetan

Alamat: Jl. Karya Dharma No, 70 Ringinagung, Magetan

Kontak: 081311573562, 085645882833

Jam Kerja: 1) 23 April s.d. 28 April 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 29 April 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB. (Pri99)

Pos terkait