KPU Kabupaten Jombang Gelar Sosialisasi Pemilukada 2024, Simak Paparannya

Kabaroposisi.net | Jombang – KPU Kabupaten Jombang gelar Sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Jombang tahun 2024

Hadir Pj Bupati Jombang diwakili Kepala Bakesbangpol Anwar, Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi, ketua Bawaslu Dafid Budiyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Supriyanto, segenap camat, kapolsek se kabupaten Jombang, Organisasi Masyarakat (Ormas) , tokoh masyarakat (Tomas) , dan perwakilan partai politik. Kegiatan bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa 14/05/2024)

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Jombang diwakili Kepala Bakesbangpol Anwar ketika sambutan menyampaikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bukan hanya tentang pemilihan pemimpin atau memilih pemimpin akan tetapi juga tentang memperkuat pondasi demokrasi.

“Karena itu pemerintah daerah kabupaten Jombang berkomitmen untuk memfasilitasi setiap tahapan pemilukada dengan sebaik-baiknya, ” ucapnya.

Sejalan dengan surat Ketua KPU no 674/rt/07 sd/02/2022 tanggal 31 Agustus 2022, ia ingin menekankan komitmen Pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilukada atau Pilkada Kabupaten Jombang tahun 2024 dengan mengambil langkah-langkah orbit yakni pertama memberikan dukungan penuh untuk penugasan personil dalam penyediaan sarana dan prasarana pada sekretariat panitia pemilihan Kecamatan atau BPK Panwaslu PPS di tingkat Desa serta kelancaran transportasi pengiriman logistik.

“Yang kedua menyediakan dukungan fasilitasi berupa gedung kantor gudang logistik pemilu kepada KPU provinsi maupun kabupaten bagi yang belum memiliki kantor dan gudang logistik akan disediakan hibah atau pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” terangnya.

“Yang ketiga dalam situasi di mana hibah tidak dimungkinkan pemerintah daerah siap melakukan pinjam pakai bangunan kepada KPU provinsi atau kabupaten kota untuk digunakan gedung kantor dan gudang logistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tambahnya.

Dalam semangat kebersamaan, ia berharap dan berdoa agar pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Jombang pada tanggal 27 November 2024 mendatang dapat tercipta suasana yang kondusif.

“Mari bersama-sama memajukan Pemilukada Jombang tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar jujur adil dan transparan, saya juga berpesan agar suasana tetap harmonis dan kita dapat cerdas dalam menyikapi perbedaan pendapat dan pilihan politik, ” harapnya.

Perbedaan adalah kekayaan yang harus disyukuri dan dimanfaatkan untuk memperkuat pondasi demokrasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung hindari segala bentuk provokasi dan konflik yang dapat mengganggu stabilitas daerah kita tunjukkan bahwa Kabupaten Jombang ada kabupaten yang matang secara politik dan mampu melaksanakan pesta demokrasi dengan damai dan bermartabat, ” tandasnya.

Ditempat sama, Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi menyampaikan, Tahapan Pilkada akan dimulai saat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 pada Agustus, berdasarkan amanat Undang-undang pemilihan bahwa salah satu tugas KPU dalam melaksanakan tahapan adalah dengan melaksanakan sosialisasi.

” Sosialisasi merupakan tahapan yang sangat penting, sebab pemilihan ini dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat tentu pemilihan tidak akan berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat dalam pemilihan mencapai 87 persen dan ini menjadi rekor pelaksanaan pemilu dengan partisipasi tertinggi, ” ujarnya.

Partisipasi bisa dilakukan dengan melakukan pengawasan tahapan pemilihan oleh masyarakat, melakukan sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, memberikan pendidikan pengetahuan politik bagi pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas, Kalangan akademisi juga bisa melakukan survey atau jajak pendapat serta masyarakat juga bisa melakukan penghitungan cepat hasil pemilihan (Quick Count).

” Tentunya partisipasi tersebut ada ketentuannya diantaranya partisipasi tidak melakukan keberpihakan (netral), tidak mengganggu proses tahapan pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan yang terakhir mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan, ” tuturnya.

Peran dari pemerintah daerah dalam melaksanakan sosialisasi juga tidak kalah pentingnya, sebab pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Sementara, Ketua Bawaslu kabupaten Jombang Dafid Budianto mengatakan pihaknya berharap secara regulasi kepala desa dan perangkat desa netral pada Pilkada 2024.

“Jadi selain birokrasi, TNI Polri, kepala desa dan perangkat desa itu harus netral, ” ujarnya. 

David juga menjelaskan jika kades tidak bersikap netral pada Pilkada 2024 maka kades akan terancam sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. “Undang-undang pemerintahan desa yang tidak boleh berpolitik, ” terangnya.

Senada, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Supriyanto menjelaskan dalam pasal 490 undang-undang pemilu terdapat aturan mengatur ketentuan pidana pada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas.

“Ketentuan pidananya pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah, ” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait