Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Setiap warga negara pasti menginginkan punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas harta kekayaan yang dimilikinya. Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), masyarakat mengurus pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus menyiapkan dana lumayan banyak. Namun setelah Pemerintah luncurkan program PTSL cukup dengan 150 ribu rupiah sudah bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tentu program PTSL sangat membantu bagi masyarakat yang selama ini tidak punya kemampuan finansial untuk bisa mengurus Sertifikat. Tak terkecuali bagi 1000 lebih warga Desa Gambor Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Mereka akan menikmati program PTSL terutama masyarakat yang tergolong kurang mampu, sangat senang atas gagasan Pemerintah Desa nya. Kini mereka tinggal menyiapkan alas hak atau bukti perolehan tanah dan uang sebesar 150 ribu rupiah saja.
Ahmad Syaihul Kepala Desa Gambor saat ditemui diruang kerjanya Jumat 17/5/2024 kepada awak media menyampaikan. Dirinya atas nama Pemerintah Desa juga masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi. Karena telah mengabulkan permohonan Pemerintah Desa untuk mendapatkan kesempatan menikmati program PTSL tersebut.
“Atas nama Pemerintah Desa juga masyarakat saya ucapkan terima kasih kepada BPN Banyuwangi yang telah beri kesempatan pada masyarakat Desa Gambor menikmati program PTSL ini. Yang jelas masyarakat Desa Gambor sangat terbantu sekali dengan adanya program PTSL ini”, tutunya.
Ketika ditanya sejauh mana kesiapan Pemerintah Desa Gambor melaksanakan program PTSL, Ahmad Syaihul menjelaskan. Bahwa telah terbentuk Panitia sebagaimana petunjuk yang ada, bahkan keberadaan Panitia PTSL Desa Gambor sudah dilantik oleh BPN Banyuwangi. Selain itu lanjut Ahmad Syaihul, Panitia sudah mulai mengerjakan tahapan-tahapan yang disarankan oleh petugas dari BPN.
Berikut Ahmad Syaihul selaku Kepala Desa diakhir penyampaiannya berpesan kepada Panitia juga masyarakat.
“Saya berpesan kepada Panitia, hendaknya betul-betul selektif dalam menerima pendaftaran, pastikan pemohon mendaftar dengan alas hak atau bukti perolehan tanah yang tidak bermasalah. Bila ada yang meragukan berikan penjelasan kepada warga dengan baik apa yang kurang agar tidak ada tudingan kita mempersulit. Yang paling utama adalah jangan ada pembebanan biaya lain yang tidak sewajarnya selain yang ditetapkan oleh BPN yaitu 150 ribu rupiah itu. Untuk masyarakat yang ingin punya sertifikat, jangan sia-siakan kesempatan ini segeralah daftar kepada Panitia PTSL yang sudah ada”, pungkasnya. (r35).