DPRD Blora Akan Memberikan Rekomendasi Pemberhentian Kades Sendangharjo Kepada Bupati.

Exif_JPEG_420

Kabaroposisi.net | Blora – Audensi BPD bersama tokoh masyarakat desa Sendangharjo yang ditemui unsur pimpinan DPRD Blora Siswanto, Sakijan. Ketua Komisi A, Supardi, anggota komisi A, Aliudin fraksi PKB, Santoso Budi Susetyo fraksi PKS DPRD Kabupaten Blora merekomendasikan kepada Bupati Blora untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora atas permintaan BPD dan warga desa Sendangharjo.

Diwawancarai oleh awak media setelah menerima audensi, “Yang dikeluhkan macam-macam. Ada pelanggaran berat Kades (karena melakukan nikah sirri), pengelolaan aset desa dan tata kelola pemerintahan yang tidak benar,” jelas Supardi pada Rabu (22/5/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya

Politisi Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa tadi warga Desa memberikan rekomendasi hasil musdes luar biasa tuk memberhentikan Kades. Kemudian meminta kepada Dewan untuk merekomendasikan kepada Bupati untuk memberhentikan Kades.

Dalam audensi tersebut Supardi menanyakan kepada BPD dan tokoh masyarakat apakah kepala desa diberhentikan mereka kompak, jelas menjawab untuk diberhentikan ditanya kedua kalinya jawabnya mereka tetap sama

Ini adalah aspirasi langsung dari masyarakat, karena permintaannya rekomendasi ya kita rekomendasikan,” tegas Supardi menanggapi permintaan dari konstituennya tersebut. Namun demikian pihaknya juga mengharapkan masyarakat desa Sendangharjo untuk mengikuti proses yang ada.

Kegiatan audensi tersebut toko masyarakat bersama BPD menyerahkan juga dokumen dokumen hasil Musdeslub desa Sendangharjo kepada DPRD bahan informasi sebagai kajian

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Selamet Setiono menjelaskan bahwa abdi negara dan Pejabat Desa dilarang kawin siri.

“Kawin siri secara regulasi tidak boleh. PP 10 jelas itu. (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983),” jelasnya

Ditanya terkait kedudukan perangkat desa, Selamet Setiono mengatakan bahwa perangkat desa dikategorikan abdi negara bisa mendapat sanksi berat. “Sanksinya diberhentikan,” tegasnya.

Namun demikian pihaknya tidak buru-buru untuk memberikan rekomendasi ke Bupati. “Apa yang kita dapatkan di sini tadi merupakan informasi yang akan kita kaji lebih lanjut dan segera turun ke bawah,” jelasnya.

“Tapi sekali lagi keputusan belum kita finalkan. Nanti tetap kita rapat pleno ditim untuk mendapatkan rekomendasi bijaksana dan adil, lalu direkomendasikan ke Bupati,” pungkasnya.(GaS)

Pos terkait