Kabaroposisi.net | Tulungagung – Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 serta dua ranperda lainnya menjadi Perda Disetujui DPRD Tulungagung. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (2/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT, juga menetapkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi Perda.
Meskipun demikian, seluruh fraksi DPRD Tulungagung memberikan catatan atas pengesahan empat ranperda tersebut. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi lainnya, melalui juru bicara Adrianto SPd, menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya adalah anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang telah melebihi mandatory spending sesuai amanat undang-undang, agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Rincian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menunjukkan sisi pendapatan sebesar Rp 2.842.992.133.179,36 dan sisi belanja sebesar Rp 2.916.554.778.174,19, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 73.562.644.994,83. Pada sisi pembiayaan, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 477.597.953.760,37 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 447.597.953.760,37. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan tercatat sebesar Rp 374.035.308.755,54.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso Amd Kep, laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh SIP, dan laporan Pansus IV oleh H Nurhamim SAg.
Pj Bupati Heru Suseno, dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras dalam mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda. “Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Heru Suseno juga menegaskan bahwa RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan tujuan memberikan arah serta menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun dunia usaha, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Sidang Paripurna tersebut berjalan sesuai agenda.(yd)