Probolinggo|kabaroposisi.net,. Pertambangan tanpa kelengkapan ijin atau dikenal PETI ,adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. 04-10-2024
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang WIUP .IUP EXPLORASI IOP OP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo
Sesuai apa yang dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, pertambangan di daerah kabupaten Probolinggo kecamatan Tongas desa Sumber keramat blok Dusun mendek wetan RT/RW 004 002 terlihat moda angkutan hasil pertambangan berupa pasir yang menggunakan armada jenis Tronton terlihat hilir mudik pada sampai malam hari pertambangan yang memakai nama CV. Pasir mas sumber keramat.
Seolah ingin mengelabuhi masyarakat, CV. Pasir mas sumber keramat memasang papan nama berikut nomor perijinanya. Namun saat media ini coba mengecek di situs pertambangan pada kementrian ESDM, perusahaan yang tertera belum muncul perijinan resminya.
Dalam perihal ini pengelolah aktivitas pertambangan yang berlokasi di desa sumur mati sedikitnya terdapat empat orang dan salah satu diantaranya warga Pasuruan yang dikenal akrab dengan pangilan Gus Lukman saat dikonfirmasi oleh awak media orientasi seputar ijin resmi pertambanganya yang tidak tercatat di Situs kementerian ESDM , tidak memberikan jabawaban sebagaimana dimaksud dan hanya membalas untuk bisa ketemu. (Tm)