KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Jumat (13/12/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan informasi detail terkait perkara yang dimaksud.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Setelah hasil pengecekan, betul ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok (13/12/2024), namun perkaranya saya masih belum bisa sampaikan saat ini,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada media.

Tessa juga menjelaskan bahwa KPK telah mengidentifikasi beberapa lokasi terkait keberadaan Yasonna. “Tentunya penyidik memiliki informasi alamat-alamat yang dituju. Ada beberapa alamat tapi pastinya saya belum bisa saya sampaikan, ada tiga kalau tidak salah, baik itu di rumah jabatan atau di rumah yang lain, termasuk rumah pribadi beliau,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan Yasonna Laoly diduga berkaitan dengan kasus buronan KPK, Harun Masiku. Harun merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron setelah diduga menyuap salah satu anggota KPU untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam lingkup politik.

KPK disebut tengah mendalami berbagai informasi terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Yasonna Laoly sebagai saksi. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yasonna terkait pemanggilan ini.

Sebelumnya, nama Yasonna sempat disebut-sebut dalam beberapa perbincangan terkait Harun Masiku. Namun, hingga kini belum ada bukti yang mengaitkan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut secara langsung dengan kasus buron tersebut.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Tessa Mahardika juga menambahkan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang telah dikumpulkan.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait hasil pemeriksaan Yasonna Laoly oleh KPK. Keterbukaan informasi dari lembaga antirasuah ini menjadi kunci dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (RYS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *