Kabaroposisi.net, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman beserta jajaran pada Senin, 16 Desember 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut bertujuan membahas dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional di Kementerian Pertanian, termasuk pengadaan alat produksi pertanian.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Kejaksaan akan menindak tanpa pandang bulu,” ujarnya, menekankan pentingnya integritas dalam proyek ini.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan nasional. Fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan produksi komoditas beras dan jagung.
“Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi pupuk dengan nilai anggaran yang tidak kecil yaitu Rp54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp10-15 triliun,” ungkap Menteri Pertanian Amran.
Menurut Amran, pengawalan anggaran hingga ke tingkat kelompok tani menjadi tantangan tersendiri. Ia menyoroti adanya potensi penyimpangan di lapangan. “Pengawalan sampai ke tingkat petani membutuhkan perhatian khusus karena kerap disusupi oleh oknum yang meminta bayaran (fee),” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pertanian juga meminta dukungan sinergis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah serta menindak tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program.
Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik permintaan tersebut dan menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk memastikan keberhasilan program strategis ini. Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah pencegahan akan diiringi dengan tindakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tercapainya target swasembada pangan nasional. Dukungan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan Indonesia.
Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, keberhasilan program ini membutuhkan pengawalan ketat dari berbagai pihak. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus mempercepat implementasi program di lapangan. (RYS)