Pendiri Agung Sedayu Group dan Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK II

Kabaroposisi.net, Jakarta – Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Gugatan tersebut melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk purnawirawan TNI.

Gugatan ini diajukan oleh 20 pihak, yang di antaranya terdapat enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen). Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pengadilan menyatakan delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan perusahaan besar.

“Adapun delapan tergugat itu adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V,” ujar Ahmad.

Selain itu, Ahmad menjelaskan bahwa Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, juga menjadi Tergugat VI. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, dan mantan Ketua Apdesi, Maskota HJS, masing-masing menjadi Tergugat VII dan VIII.

Dalam gugatan tersebut, Kementerian Keuangan turut menjadi pihak turut tergugat. Para penggugat juga meminta agar proyek PIK II, baik yang berada di dalam maupun di luar Proyek Strategis Nasional (PSN), dihentikan.

“Proyek ini harus dihentikan, baik yang masuk PSN maupun tidak, karena terdapat pelanggaran hukum yang serius,” tegas Ahmad.

Para penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 612 triliun atas kerugian yang mereka klaim akibat proyek PIK II. Nilai ini menjadikan gugatan tersebut salah satu yang terbesar dalam sejarah perkara perdata di Indonesia. (RYS)

Pos terkait