Kejari Ngawi Tegaskan Tidak Ada Ketidakberpihakan pada Madrasah Diniyah

Oplus_131072

Kabaroposisi.net, Ngawi – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Susanto Gani, menepis isu yang menyebut lembaganya tidak berpihak pada madrasah Diniyah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ngawi pada Jumat (20/12/24).

Audiensi tersebut membahas persoalan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi.

Kajari Ngawi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

“Tidak ada ketidakberpihakan pada madrasah Diniyah. Kita sampaikan bahwa kejaksaan tidak ada tebang pilih,” ujar Susanto Gani.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan lembaganya sudah sesuai dengan aturan dan alat bukti yang ada.

“Kalau tebang pilih, tidak mungkin ada seseorang yang masih aktif bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Susanto Gani memastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

“Jadi untuk itu kita tegaskan lagi, pelaksanaan penegakan hukum sudah sesuai dengan alat bukti,” katanya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat, khususnya pengurus madrasah Diniyah, terkait isu ketidakberpihakan kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen menjaga transparansi dan integritas dalam menangani perkara.

Sementara itu, audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi ini juga dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan agama setempat.

Mereka menyampaikan aspirasi dan harapan agar proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan.

Dinas Pendidikan dan Pengurus Cabang NU Kabupaten Ngawi menyambut baik penegasan tersebut. Mereka berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dapat terus terjalin untuk menjaga kepentingan pendidikan di Kabupaten Ngawi. (RYS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *