Kabaroposisi.net, Ngawi – Bupati Ngawi resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Honorarium dan Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintahan Desa. Peraturan ini bertujuan memberikan arahan bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran untuk honorarium dan perjalanan dinas, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Peraturan ini disusun berdasarkan sejumlah regulasi nasional dan daerah, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, Perbup ini juga merujuk pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Perbup ini, beberapa istilah penting dijelaskan untuk memberikan pemahaman yang jelas. Pemerintah Desa mencakup kepala desa beserta perangkat desa yang bertugas menjalankan pemerintahan. Honorarium didefinisikan sebagai imbalan bagi aparatur desa yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.
Pasal 2 Perbup ini mengatur jenis-jenis honorarium yang dapat dianggarkan pemerintah desa. Honorarium mencakup berbagai posisi, seperti pengelola keuangan desa, tim penyusun rencana pembangunan, operator desa, hingga narasumber dari luar pemerintahan desa. Ketentuan honorarium narasumber, misalnya, diatur berdasarkan durasi waktu dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Pemberian honorarium ditetapkan melalui keputusan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. Narasumber dari luar pemerintah desa, seperti pejabat negara atau pihak lain yang memberikan pengetahuan dalam kegiatan tertentu, juga dapat menerima honorarium berdasarkan perhitungan waktu.
Perbup ini juga mengatur perjalanan dinas aparatur desa yang dibagi menjadi perjalanan dalam kabupaten dan luar kabupaten. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Pasal 6 menekankan efisiensi dalam pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk penghematan biaya melalui pengurangan frekuensi, jumlah peserta, dan durasi perjalanan. Setiap perjalanan dinas harus dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas meliputi transportasi, uang harian, dan penginapan. Untuk perjalanan dinas dalam kabupaten kurang dari delapan jam, hanya biaya transportasi yang dapat diberikan. Sementara itu, perjalanan dinas lebih dari delapan jam mencakup transportasi dan uang harian.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa diwajibkan memastikan bahwa perjalanan dinas dan pemberian honorarium dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prioritas kebutuhan desa. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Masyarakat desa diharapkan ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Untuk memastikan pemahaman yang merata, pemerintah kabupaten akan melakukan sosialisasi terkait Perbup ini ke seluruh desa di Ngawi. Sosialisasi mencakup pembahasan teknis mengenai pengelolaan honorarium dan perjalanan dinas.
Setelah sosialisasi, pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan perencanaan dan penganggaran APBDes 2024 sesuai dengan Perbup ini. Langkah ini penting untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik.
Dengan hadirnya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah desa di Ngawi diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mendukung kegiatan pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. (RYS)