Kabaroposisi.net | Jombang – KPU Kabupaten gelar Media Gathering Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang,dibuka oleh Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Jombang Nuriadi,
Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang David Budianto beserta jajaran serta segenap media TV, media cetak dan media online se kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Husni Kamil Malik KPU Jombang. Rabu (8/1/2025).
Ketua KPU kabupaten Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan bahwa Penetapan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih periode 2025-2030 dilakukan setelah dipastikan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.
“Jika tidak ada halangan, pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030 yang dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” katanya.
Penetapan tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan memperhatikan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024,imbuhnya.
“KPU Kabupaten Jombang telah menerima surat dari MK pada 7 Januari 2024 kemarin. Berdasarkan surat tersebut, Kabupaten Jombang tidak ada gugatan dan pelaksanaan penetapan pasangan calon harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah menerima surat dari MK,” ujarnya.
Menurut Udi, pihaknya dalam rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 akan mengundang pimpinan Bawaslu Jombang, Partai Politik pengusung, serta instansi terkait, tanpa adanya massa.
Sementara Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi menambahkan, surat dari KPU RI dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK,” ungkapnya.
Pelantikan paslon terpilih sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dana Wakil Wali Kota, pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“ Saat ini terdapat wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025, karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU,” pungkasnya.(tyas)