Transparansi Informasi Publik: Masihkah UU KIP Berjalan Efektif?

Kabaroposisi.net | Magetan – Era keterbukaan informasi yang dicanangkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah berlangsung selama 14 tahun. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan celah yang cukup besar. Hal ini tercermin dari demonstrasi warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang menuntut transparansi pemerintah desa setempat.

Hak untuk Mendapatkan Informasi Dijamin Konstitusi Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Namun, meskipun hak ini telah dijamin secara konstitusional, implementasi di tingkat desa kerap menghadapi berbagai tantangan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Komisi Informasi Tahun 2018: Standar Layanan Informasi Desa Sejak tahun 2018, Komisi Informasi Publik telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memberikan standar pelayanan, dan menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi. Namun, lemahnya pemahaman dan kapasitas perangkat desa terhadap peraturan ini menjadi hambatan besar.

Minimnya Pemahaman PPID di Tingkat Desa menurut Agus Pujiono, Divisi Data dan Survei Forum Rumah Kita, kondisi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di desa-desa Kabupaten Magetan masih sangat lemah. “Banyak perangkat desa yang bahkan tidak memahami apa itu PPID dan manfaatnya. Ini sangat memprihatinkan, mengingat PPID adalah garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi,” jelas Agus.

Forum Rumah Kita telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi dan pelatihan, untuk mendorong pemerintah desa menjalankan amanat UU KIP. Namun, lemahnya antusiasme dan partisipasi perangkat desa sering kali menjadi kendala utama. “Kami harap anggaran tahun depan dapat mendorong optimalisasi PPID, sehingga kasus seperti di Desa Malang, Maospati, tidak akan terulang,” tambah Agus.

Optimalisasi transparansi informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga pemerintah daerah hingga pusat. Pemerintah Desa perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun sistem informasi yang memadai.”Dengan adanya upaya bersama, harapan akan terwujudnya keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP bisa tercapai,Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghindari konflik yang tidak perlu,” Tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *