Koperasi Desa Merah Putih, Akan Segera Terbentuk Di Kecamatan Singojuruh

Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Tepatnya hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh. Berlangsung kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disampaikan oleh petugas dari Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi Rudi Hermawan. Dihadirkan dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua dan se Kecamatan Singojuruh.

Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber, tujuan Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menggerakkan ekonomi Desa, pemberdayaan potensi Desa, meningkatkan swasembada pangan, menciptakan lapangan kerja, mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, mengurangi kemiskinan, dan berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Tentu dalam pengelolaannya tetap memperhatikan potensi Desa yang ada.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu agar program Pemerintah dalam hal ini Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sebagaimana diharapkan. Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi melakukan sosialisasi tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada semua unsur di Pemerintahan Desa. Pasalnya Rudi Hermawan menekankan agar Pemerintah Desa se Kecamatan Singojuruh segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Dan untuk itu Pemerintah Desa harus mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) membentuk Pengurus Koperasi yang selanjutnya di Akte Notariskan.

Yang tertangkap awak media, Rudi Hermawan secara detail memberikan paparan tentang mekanisme pembetukan Koperasi. Diantaranya tentang pendirian Koperasi baru, pengembangan Koperasi yang telah ada, dan revitalisasi Koperasi. Karena Koperasi Desa Merah Putih sesuatu yang baru bagi Pemerintah Desa, tentu membutuhkan waktu untuk bisa menangkap dan memahami materi yang disampaikannya.

Pantauan media, untuk mendapatkan kejelasan tentang apa itu Koperasi Desa Merah Putih, dan bagaimana cara pembentukannya, berikut bagaimana dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan seterusnya. Banyak terlontar pertanyaan-pertanyaan yang mengharuskan Rudi Hermawan memberikan penjelasan. Rudi Hermawan pun merespon pertanyaan yang ada, dan memberikan penjelasan yang sesuai dengan kewenangannya. Untuk pertanyaan yang dianggap bukan kewenangannya, Rudi Hermawan memilih untuk tidak memberikan penjelasan. (r35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *