Setelah Di Tetapkan Tersangka, Kejari Bangkalan Tahan Mantan PLT Direktur BUMD Sumber Daya

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya, JS. Penahanan ini dilakukan pada tanggal 10 Juni untuk mempermudah penyidikan dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti.

JS, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Sumber Daya tahun 2017-2019, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Bangkalan sejak 28 Mei 2025. Ia diduga kuat memberikan penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, kasus ini bermula dari penyertaan modal sebesar Rp1.350.000.000 pada UD Mabruq pada tahun 2019. Modal ini seharusnya digunakan untuk usaha beras, namun nyatanya tidak digunakan sesuai peruntukannya dan tidak melalui prosedur yang semestinya.

“BUMD Sumber Daya kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, dan menambah lagi Rp350 juta. Uang tersebut diterima oleh Direktur UD Mabruq, Djunaidi, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Tim Penyidik Kejari Bangkalan menjerat JS dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Fakhri menambahkan bahwa kasus ini masih terus didalami dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.

“Kejari Bangkalan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan bukti-bukti baru,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum JS, Risang Bima Wijaya, membela kliennya dengan menyatakan bahwa JS tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan dari perjanjian kerja sama antara BUMD Sumber Daya dan UD Mabruq. Menurut Risang, JS hanya melaksanakan rekomendasi dari dewan pengawas BUMD Sumber Daya dan disposisi bupati untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq.

Risang juga menambahkan bahwa saat menjabat sebagai Plt Direktur BUMD Sumber Daya, kerja sama dengan UD Mabruq berjalan sesuai rencana dan segala keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur dan persetujuan dewan pengawas.

Penasihat hukum JS tersebut juga mempertanyakan penetapan JS sebagai tersangka karena tidak memperhitungkan manajemen risiko atas keputusannya. Menurut Risang, istilah ‘manajemen risiko’ baru ada sekitar tahun 2023, sehingga tidak relevan dengan kasus ini yang terjadi pada tahun 2019.

Risang menyimpulkan bahwa kerja sama UD Mabruq dengan BUMD Sumber Daya yang mulai tidak sehat terjadi setelah periode JS sebagai Plt Direktur, yaitu sejak April 2019 setelah direktur baru Moh Kamil menjabat.

“Selama periode JS, kerja sama dan pembagian keuntungan berjalan sesuai kesepakatan,” tandasnya. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *