Kabaroposisi.net | Blora – Keberadaan bangunan liar di halaman Pasar Sidomakmur kembali memantik polemik. Bangunan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang lain.
Lilik Prayogo, aktivis Aliansi Cah mBloro, menegaskan bahwa pembangunan struktur liar itu melanggar prosedur.
“Sebelum ada pembangunan, harus ada masterplan, kajian, dan izin AMDAL. Kalau bangunan liar dibiarkan, berarti perencanaan yang sudah matang justru diabaikan,” tegasnya, Senin (16/06).
Lilik menduga ada main mata antara pedagang dengan oknum dinas terkait. “Ini bisa jadi ada suap terselubung lewat retribusi. Kenapa bangunan ilegal dibiarkan, sementara PKL di luar pasar terus ditertibkan? Pengelolaannya benar-benar amburadul ! ”
Ia memperingatkan, jika tidak segera ditertibkan, bangunan liar itu akan memicu ketidaknyamanan pengunjung dan kecemburuan sesama pedagang.
“Kami akan investigasi lebih dalam. Jangan-jangan ini bukan satu-satunya kejanggalan di Pasar Sidomakmur,” tambahnya.
Sementara itu Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bidang Pasar, Margo Yuwono, memilih bungkam dan mengabaikan pertanyaan. Sikap ini semakin memicu tanda tanya: Ada apa sebenarnya di balik pembiaran bangunan liar ini?
Nasib Pasar Sidomakmur kini tergantung pada tindakan tegas pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pasar di Blora. (GaS)