Kabaroposisi.net | Blora – 18 Juli 2025. Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Cepu. Awak media Kabaroposisi.net pada 17 Juli 2025 menemukan indikasi kuat adanya penebangan kayu secara tidak sah di Petak 22, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Mejurang, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kendilan. Parahnya, temuan ini juga menguatkan dugaan adanya unsur pembiaran dari pihak berwenang.
Hasil pantauan di lokasi bekas penebangan menunjukkan banyaknya sisa-sisa kayu berserakan. Diduga kuat, penebangan dilakukan menggunakan gergaji mesin atau senso, mengindikasikan aktivitas ilegal yang terorganisir. Kondisi ini telah berlangsung beberapa waktu, namun belum ada tindakan nyata untuk mengamankan dan membersihkan lokasi.
Upaya Kabaroposisi.net untuk meminta konfirmasi terkait dugaan ilegal logging ini menghadapi kendala. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kendilan belum dapat dimintai keterangan. Bahkan, pada 17 Juli 2025, instruksi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Kepala (Waka) KPH Cepu dikeluarkan. Namun, ketika awak media mendatangi kantor KPH Cepu pada 18 Juli 2025, Waka KPH Cepu tidak berada di tempat.

Ketiadaan pejabat yang berwenang untuk memberikan penjelasan ini semakin menimbulkan pertanyaan besar mengenai penanganan kasus ilegal logging di wilayah KPH Cepu. Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak Perhutani serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran dan praktik ilegal logging yang merugikan negara dan kelestarian hutan ini.
Kabaroposisi.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait guna memberikan informasi yang akurat kepada publik. ( SAL)






