BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Proses peralihan kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sen Asen 1 di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, saat ini tengah menjadi sorotan tajam publik dan berbagai pihak terkait. Perhatian ini muncul seiring terkuaknya fakta mengenai status lahan sekolah yang kontroversial tersebut.
Awalnya, lahan tempat berdirinya SDN Sen Asen 1 ini dikenal luas sebagai aset milik warga setempat. Namun, dalam perjalanan administrasinya, terjadi sebuah proses yang cukup mengejutkan, di mana tanah tersebut sempat beralih kepemilikan atas nama pribadi.
Sosok yang tercatat sebagai pemilik pribadi lahan tersebut adalah Rasid. Ia dikenal sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Konang, yang juga merupakan suami dari Sutarsih, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Sen Asen 1.
Perubahan status kepemilikan ini terjadi sebelum akhirnya tanah tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Mekanisme ini memicu berbagai pertanyaan mengenai prosedur dan motif di balik proses pengalihan aset yang tidak biasa ini.
Saat dikonfirmasi, Rasid menjelaskan bahwa seluruh proses tersebut bermula dari inisiatif untuk menertibkan status aset sekolah yang sebelumnya belum memiliki kejelasan administrasi yang sah. Ini merupakan upaya untuk memperjelas status hukum lahan sekolah.
“Awalnya memang milik warga, Mas. Karena kami ingin menertibkan aset sekolah, kemudian ada inisiatif dari kepala desa agar tanah tersebut diatasnamakan ke saya melalui program PRONA,” ujar Rasid pada Rabu (11/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa tanah tersebut tidak serta-merta menjadi miliknya. Ada proses pembelian yang dilakukan kepada pihak desa. Meski enggan merinci nominal pastinya, ia mengaku bahwa harga pembelian tidak sampai seratus juta rupiah.
Setelah status kepemilikan atas nama dirinya terbit, lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dari proses hibah inilah, Rasid mengaku menerima sejumlah dana ganti rugi dari pemerintah daerah.
Nilai ganti rugi yang diterima Rasid dari pemerintah daerah untuk lahan yang dihibahkan tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp300 juta. Jumlah ini sontak menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan transparansi.
Dari dana ganti rugi tersebut, Rasid menyebutkan bahwa sebagian telah disalurkan kembali untuk kepentingan desa dan sekolah. “Dari hasil ganti rugi itu saya serahkan ke kepala desa Sen Asen sekitar Rp40 juta. Kemudian untuk pembangunan pagar sekolah dan saluran irigasi di depan sekolah juga dipakai hampir Rp100 juta,” jelasnya.
Namun, secara terus terang, ia juga mengakui bahwa tidak seluruh dana yang diterimanya digunakan untuk fasilitas sekolah maupun kepentingan desa. “Kalau sisanya memang saya yang pegang,” ungkap Rasid, mengindikasikan bahwa sebagian besar dana masih berada di tangannya.
Melihat kompleksitas dan keunikan proses ini, Rasid menyarankan agar penjelasan lebih detail terkait administrasi dan proses hibah aset tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. “Untuk lebih jelasnya bisa sampean tanyakan ke Pak Adi bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya, mengarahkan awak media untuk mencari klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. (Sul)






