KTH Desa Nglangitan Laporkan Dugaan Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan ke Polres, Beri Tembusan ke CDK Blora  

Kabaroposisi.net | Blora – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nglangitan melaporkan dugaan pengelolaan ilegal lahan hutan sosial di Petak 104 kepada Polres Blora. Sebagai tindak lanjut, KTH menyerahkan dokumen pendukung kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Blora pada Kamis (18/07/2025).

Dugaan Penguasaan Tanah Negara Tanpa Izin

Bacaan Lainnya

Exi Agus Wijaya, pemerhati petani hutan, menjelaskan bahwa dua oknum, yakni Keman dan Tris, diduga menguasai lahan tersebut secara ilegal setelah berakhirnya kerja sama antara PTPN IX dengan Perhutani pada 2023.

“Dulu, Petak 104 dikelola PTPN IX dari 2018 hingga 2023. Setelah kontrak habis, Keman dan Tris mengambil alih tanpa izin regulasi. Ini jelas merugikan negara karena tidak ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus merampas hak KTH sebagai penerima manfaat perhutanan sosial,” tegas Exi.

Petak 104 seharusnya masuk dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), yang dialokasikan untuk KTH Nglangitan. Namun, hingga kini, lahan itu masih dikuasai kedua oknum tersebut dengan aktivitas penanaman tebu.

“Kami sudah melaporkan ke Polres dan memberikan tembusan beserta bukti ke CDK. Ini harus ditindak cepat karena ada kerugian negara,” tambah Exi.

CDK Blora: Akan Dikoordinasikan dengan Pembina

Jati Wiyono, Pelaksana Tugas (Plt) Pengendalian Pemanfaatan dan Perlindungan Hutan (P3H) CDK Blora, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.

“Kami belum memiliki peta PIAPS resmi, sehingga belum bisa memastikan status Petak 104. Kewenangan pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, kami akan konsultasikan dengan pembina untuk langkah lebih lanjut,” jelas Jati.

KTH Nglangitan: Masyarakat Kehilangan Hak Kelola

Marlan, anggota KTH Desa Nglangitan, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat sebelumnya bisa menggarap lahan sebagai pesanggem (petani penggarap) sebelum dikontrakkan ke PTPN IX.

“Setelah kontrak selesai, kami berharap bisa menggarap lagi, tapi ternyata dikuasai Keman dan Tris. Mereka masih menanam tebu hingga sekarang. Kami minta keadilan agar hak KTH dipulihkan,” tegas Marlan.

Tuntutan Penegakan Hukum

KTH mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mantingan dan Gabungan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk segera bertindak.

“Ini bukan hanya persoalan hak masyarakat, tapi juga kerugian negara. Pengelolaan ilegal harus dihentikan, dan lahan dikembalikan kepada KTH sesuai skema perhutanan sosial,” pungkas Exi.(GaS)

Pos terkait