Kabaroposisi.net | Blora – Warga Desa Langitan, Blora, melakukan aksi pemblokiran jalan dengan memalang akses truk pengangkut tebu sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Aksi ini memicu ketegangan setelah pengangkutan tebu tetap berjalan meski mendapat penentangan dari masyarakat.
Damin, RT Karanganyar Desa Nglangitan, menegaskan bahwa warga tidak menerima eksploitasi lahan yang statusnya belum jelas. “Kami tidak mau truk-truk pengangkut tebu lewat. Kalau mobil atau motor masih boleh, tapi khusus truk tidak bisa masuk,” tegasnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Damin, persoalan ini bukan sekadar tentang tebu, melainkan keadilan hak pengelolaan lahan. “Jika dipaksa, perlawanan akan terus terjadi,” tambahnya. Warga berkomitmen tetap solid hingga tuntutan mereka dipenuhi, sementara pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu Marlan, perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Nglangitan, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) hingga Februari 2023. “Setelah kontrak berakhir, lahan beralih ke KLHK dan CDK Jateng, tetapi dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan tebu,” jelasnya.

Exi Agus Wijaya, pemerhati perhutanan sosial, menyatakan bahwa gerakan petani di Desa Nglangitan adalah upaya kolektif memperjuangkan hak akses dan kesejahteraan. “Gerakan ini muncul karena PIAPS (Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial) dimanfaatkan ilegal oleh oknum pemilik modal,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terkait. Aksi warga Langitan menjadi contoh perlawanan masyarakat terhadap ketidakadilan pengelolaan lahan, menuntut penyelesaian yang berpihak pada rakyat.(Gas)