Kabaroposisi.net | Blora – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora secara resmi melarang aktivitas pengeboran sumur minyak baru yang ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas musibah kebakaran sumur minyak yang menelan korban jiwa di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, beberapa waktu lalu.
Larangan tersebut tertuang dalam sebuah maklumat bersama yang disepakati dalam Apel Tiga Pilar yang digelar di Halaman Setda Blora, Kamis (21/8/2025). Apel ini dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah, termasuk camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa se-Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, yang membacakan isi maklumat tersebut, menyatakan tiga poin utama. Pertama, melarang keras pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk sumur eksisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai peraturan. Ketiga, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kejadian di Desa Gandu yang menimbulkan korban jiwa dan luka menjadi perhatian serius kami. Melalui maklumat ini, kami ingin menyamakan persepsi dan visi bersama tiga pilar untuk mencegah terulangnya tragedi serupa,” tegas Kapolres Wawan didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si, dan perwakilan Kodim 0721 Blora.
Bupati Arief Rohman menambahkan bahwa Pemkab Blora saat ini sedang dalam proses mengidentifikasi dan mendata sekitar 4.000 sumur rakyat untuk diajukan proses legalisasi kepada pemerintah pusat. Selama proses ini berlangsung, operasional semua sumur yang belum berizin harus dihentikan sementara.
“Atas arahan Gubernur, kita hentikan sementara operasional sumur rakyat untuk menghindari korban lebih lanjut. Kita tidak ingin niat baik untuk memberdayakan ekonomi masyarakat justru menimbulkan malapetaka,” jelas Bupati.
Ia menyampaikan duka mendalam atas tiga korban jiwa dan mengucapkan doa untuk kesembuhan dua korban yang masih dirawat di RSUP Sardjito, Yogyakarta.
Ke depan, Forkopimda akan mengoptimalkan peran Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga akan diberikan pembekalan materi oleh ahli dari Kementerian ESDM dan penegak hukum untuk memastikan edukasi yang tepat dan menghindari misinformasi.
Kodim 0721 Blora, melalui Kepala Staf Kodim Mayor Inf Bani, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. “Kodim sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya sinergi tiga pilar desa ini. Semoga ke depan memberikan manfaat yang luas bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.
Maklumat bersama tersebut akan segera disosialisasikan dan ditempel di seluruh balai desa yang memiliki potensi sumur minyak di Kabupaten Blora. (GaS)






