Kabaroposisi.net | Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora secara tegas merekomendasikan penghentian sementara dan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan PT Agro Nusantara Tani Milenial (ANTaM). Rekomendasi ini disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan pihak perusahaan dengan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDES, Rabu (27/7/2025).
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan pentingnya langkah ini. “Kalau kerja samanya langsung dengan petani tidak masalah, tapi untuk BUMDES, kami minta dihentikan dulu. Silakan dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya dalam audiensi tersebut.
Rekomendasi pembatalan ini didukung penuh oleh kepala desa setempat. Hariyono, Kepala Desa Kapuan, Cepu, menyatakan, “Lebih baik dibatalkan saja sampai ada regulasi yang jelas.”
Keputusan DPRD didasari oleh sejumlah kejanggalan serius. Anggota Komisi A DPRD Blora, Moch. Mukhlisin, mempertanyakan dasar hukum kerja sama tersebut, menanyakan apakah sudah ada instruksi resmi dari Kementerian Desa terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat. Sukiran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membenarkan bahwa belum ada instruksi resmi untuk kerja sama semacam itu.
Kejanggalan lain yang mencuat adalah adanya kwitansi pembayaran dari PT ANTaM kepada sebuah BUMDES senilai Rp 30 juta. Dana tersebut diklaim sebagai pembayaran sertifikasi kelayakan penerima produk asuransi pertanian, sebuah praktik yang tidak lazim. Selain itu, juga terdapat draft MoU pinjaman dengan nilai yang sama untuk kegiatan ketahanan pangan, yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai bentuk dan tujuan kerja sama yang sebenarnya.
Menanggapi rekomendasi dan temuan tersebut, Zaenal Arifin selaku kuasa hukum PT ANTaM menyatakan pihaknya menerima semua masukan. Namun, ia berkilah bahwa hingga saat ini belum ada kerja sama yang resmi terjalin. “Ini masih sebatas wacana,” ujarnya.
PT ANTaM adalah perusahaan yang menawarkan program kemitraan pertanian dengan skema asuransi bernama Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR). Rekomendasi penghentian dari DPRD Blora ini membuat nasib kerja sama tersebut berada di ujung tanduk, menunggu evaluasi mendalam dari seluruh pihak terkait untuk memastikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap BUMDES dan petani. (GaS)






