Pemkab Jombang, Kejari dan Polres Teken MoU, Perkuat Sinergi Berantas Korupsi

Kabaroposisi.net | Jombang – Pemkab Jombang bersama Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang.

MoU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Jombang Warsubi (selaku Pihak Pertama), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar (selaku Pihak Kedua) dan AKBP Ardi Kurniawan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan (selaku Pihak Ketiga).

Bacaan Lainnya

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang. Penandatanganan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (1/10/2025).

Bupati Jombang, Warsubi menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,” tuturnya.

Bupati menekankan bahwa APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi. APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan, sementara APH berperan dalam penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Ditempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Nul Albar, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH.

“Tujuannya adalah agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis. Kami berharap momentum ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berharap Nota Kesepahaman ini semakin meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH, khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *