PAW Gus Wahid PKB Magetan Memanas, Mahkamah Partai Jadi Arena Sengketa

Kabaroposisi.net | Magetan – Kabar hangat dari dunia politik Magetan! Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid atau akrab disapa Gus Wahid, telah resmi diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan. Berkas hasil verifikasi kini sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Magetan, dan proses selanjutnya tinggal menanti keputusan Gubernur Jawa Timur.

Gus Wahid kini secara resmi mengambil langkah hukum internal partai untuk membatalkan keputusan tersebut. Proses ini bermula dari Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang memecatnya dari keanggotaan partai pada awal Agustus, yang dinilai cacat prosedur karena tuduhan pelanggaran kode etik—seperti dugaan bantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain—belum pernah diklarifikasi secara langsung kepadanya.

Bacaan Lainnya

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya, Nurcahyo, menyerahkan surat gugatan permohonan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretaris Jenderal DPP PKB, Jalan Raden Saleh Nomor 9, Jakarta Pusat. Gugatan ini menyoroti bahwa keputusan DPP terkesan sepihak dan mengada-ada, tanpa undangan klarifikasi atau penjelasan spesifik mengenai kode etik mana yang dilanggar. “Dalam surat keputusan PAW itu Gus Wakhid dinilai melanggar kode etik partai. Tapi kode etik yang mana, kita yang tidak pernah tahu. Karena selama ini juga tidak pernah ada undangan klarifikasi kepada Gus Wakhid yang menjelaskan apa kesalahannya,” ujar Nurcahyo, Selasa (28/10/2025).

Langkah ini selaras dengan rekomendasi pengamat politik yang sebelumnya menilai Mahkamah Partai sebagai arena mediasi ideal sebelum eskalasi ke pengadilan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30-35 AD/ART PKB yang memungkinkan penyelesaian sengketa internal dalam 1-2 bulan. DPC PKB Magetan, di bawah pimpinan Suratno, telah menyerahkan surat PAW ke Sekretariat DPRD Magetan pada 7 Oktober dan KPU setempat, dengan Jamaludin Malik sebagai kandidat pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil (3.466 suara pada Pemilu 2024).

Di sisi lain, kuasa hukum Gus Wahid menegaskan bahwa gugatan ke Mahkamah Partai merupakan prasyarat wajib sebelum melanjutkan ke jalur eksternal. Jika permohonan pembatalan tidak dikabulkan, pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan,dengan menekankan pelanggaran prosedural DPC PKB terhadap AD/ART partai serta kurangnya musyawarah inklusif. “Sengketanya itu, sebelum kita mengajukan ke PN kita harus mengajukan dulu ke Mahkamah partai. Jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, maka akan kita gugat di pengadilan negeri,” tegas Nurcahyo. Gugatan eksternal ini berpotensi meminta pembekuan sementara PAW, mirip kasus sengketa PAW kader PKB di Jawa Timur tahun 2024 yang sering diselesaikan di Mahkamah sebelum ke KPU.

Kontroversi ini sarat muatan politik pasca-Pilkada 2024, di mana basis Nahdlatul Ulama (NU) lokal merasa diabaikan dalam manuver konsolidasi kekuasaan fraksi. Gus Wahid, putra almarhum Kiai Suryani yang berjasa membangun basis PKB di Magetan, mendapat dukungan kuat dari kalangan NU setempat yang menolak PAW sebagai upaya “menghilangkan marwah ke-NU-an” di partai. Pengamat politik Muries Subiyantoro, dalam wawancara pada 8 Oktober, menyoroti bahwa keputusan ini melanggar prinsip musyawarah dan berisiko memicu perpecahan lebih dalam. Sementara itu, tokoh masyarakat Magetan Dimyati Dahlan menambahkan bahwa forum internal seperti Mahkamah bisa memberi ruang pembelaan bagi Gus Wahid, menghindari friksi menjelang agenda legislatif akhir tahun.

Update per 23 Oktober menunjukkan Gus Wahid sedang menyusun kajian mendalam untuk memperkuat posisinya, termasuk kajian AD/ART dan preseden kasus serupa di tingkat nasional. Belum ada jadwal sidang Mahkamah Partai yang diumumkan, meski proses mediasi diharapkan segera dimulai. PKB pusat belum merespons secara resmi, tapi DPW Jatim diharapkan campur tangan untuk mediasi. Hingga kini, isu ini belum ramai di media sosial seperti X (Twitter), tapi diprediksi meledak jika ada putusan Mahkamah atau sidang PN.

Jika gugatan Gus Wahid dimenangkan, kursi DPRD tetap dipegangnya, dan dinamika PKB Magetan bisa stabil kembali. Sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memicu konflik lebih lanjut, mengingatkan pada sengketa internal partai pasca-Pilpres 2024 di mana interpretasi AD/ART sering menjadi medan pertarungan. Bagi warga Magetan, kasus ini bukan sekadar pergantian kursi, melainkan ujian integritas politik berbasis NU di tengah dinamika elektoral yang kian kompetitif.(A.d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *