Kabaroposisi.net | Magetan – Sepasang suami istri di Magetan ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik ibu kandung pelaku sendiri. Aksi curanmor yang dilakukan IRS (23) dan RA (27) itu berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi.
Kasus ini berawal dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (19/10/2025). Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa pelaku tak lain adalah anak kandung korban bersama istrinya sendiri.

Keduanya diduga menggunakan kunci cadangan yang hilang untuk membawa kabur motor tersebut, lalu menjualnya di wilayah Mojokerto seharga Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kasi Humas, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pasangan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor melalui layanan 110 Polri jika mengalami kejadian serupa. ( pri⁹⁹ )






