Pesimis Terhadap APH Daerah, Desak Bareskrim Tindak Tambang Ilegal Patalan Probolinggo

Probolinggo|kabaroposisi.net, Gencarnya penindakan terhadap sejumlah tambang Ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri disejumlah daerah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat, Pasalnya. Kerusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan ilegal diberbagai wilayah di Indonesia, kerap kali di backingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Akibatnya, tambang liar menjamur dan mengakibatkan Kerusakan lingkungan serta merugikan negara.

Melalui penelusuran sejumlah tim awak media kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

“Di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto dan Boto Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo, aktivitas tambang diduga Ilegal milik sejumlah pengusaha nakal sampai detik ini masih berlangsung. Setiap hari, ribuan kubik material hasil tambang dikeruk dari kawasan hutan, penunjang destinasi wisata Gunung Bromo,” kata Zainal Arifin, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pendapatan Negara (Formapelipera) Probolinggo Raya, Senin (03/11/2025).

Menurutnya, ” penindakan terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maupun pertambangan yang menyimpang dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), nampaknya harus dilakukan oleh Direktorat Tipidter Polri. Sebab, oknum APH di daerah diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan yang terstruktur ini.

Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah berhasil menindak sejumlah tambang ilegal diberbagai daerah. Berbeda dengan aparat di daeah. Sampai saat ini kami masih pesimis aparat di daerah dapat memberantas tambang ilegal disini (Patalan). Karena telah berulang kali sejumlah pihak melaporkan hal ini, tapi mereka masih bisa beroperasi hingga saat ini,” ungkapnya.

Formapelipera meminta Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan di Patalan-Boto. Sebab, selain pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), eksploitasi kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemegang IUP OP juga terjadi. “Kami juga mensinyalir adanya penambangan diluar titik koordinat wiup yang dilakukan oleh oknum pengusaha tambang pemegang IUP Op di Patalan dan Boto,” tegasnya.

Oleh sebab itu, jika tidak segera ditindak, aktivis lingkungan kelahiran Kabupaten Probolinggo ini khawatir beban pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nantinya akan ditanggung oleh masyarakat dan juga negara. Apalagi, kalau sampai terjadi bencana alam dikawasan tersebut, pastinya negara yang mengeluarkan anggaran. “Karena itulah, di dalam UU PPLH, mereka ini (penambang) wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” ujarnya.

Zainal berharap, secepatnya tindakan melawan hukum yang terjadi di Patalan dan Boto segera teratasi. “Tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan lingkungan yang tersisa,” pungkasnya.

Wartawan mencoba melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pelaku usaha tambang Patalan dan Boto, sayangnya hingga berita ini ditayangkan tidak satu pun dari mereka merespon pesan WhatsApp wartawan. Begitu pula dengan pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *