Remaja 15 Tahun Dikeroyok Gerombolan Motor di Magetan, Polisi Lakukan Penelusuran Pelaku

Ilustrasi AI

Kabaroposisi.net | Magetan – Keamanan malam di Kabupaten Magetan kembali terusik. Sekelompok pengendara motor melakukan aksi brutal hingga mengakibatkan seorang remaja berinisial GA (15) mengalami luka serius di Jalan Raya Ngariboyo–Parang, tepatnya di Desa Joketro, Kecamatan Parang, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika jajaran Polsek Parang menerima informasi dari Polsek Ngariboyo tentang adanya konvoi motor berjumlah sekitar 20 unit yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah selatan. Petugas langsung berkoordinasi dan bergerak menyusuri jalur yang dilalui kelompok tersebut.

Bacaan Lainnya

Namun, sesampainya di wilayah Desa Joketro, aparat justru menemukan sekelompok warga tengah menolong seorang remaja yang tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi luka parah. Korban segera dibawa ke Puskesmas Parang, kemudian dirujuk ke RSUD Magetan karena mengalami cedera berat di beberapa bagian tubuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita patah tulang tangan kanan, luka robek di bagian belakang kepala, lebam pada wajah, serta luka pada punggung dan lengan. Hingga kini, kondisi GA masih dalam pengawasan intensif tim medis.

Kapolsek Parang, AKP Sukarno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut.

“Kami menerima laporan adanya konvoi mencurigakan dari arah utara. Ketika anggota tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi luka cukup parah. Kami langsung melakukan evakuasi dan mengamankan tempat kejadian perkara. Penyelidikan kini ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan,” jelasnya.

Polisi menduga pengeroyokan itu dilakukan oleh kelompok yang tergabung dalam konvoi motor liar. Saat ini, tim gabungan dari beberapa polsek di wilayah selatan Magetan tengah memburu para pelaku dengan melacak arah kaburnya kelompok tersebut melalui informasi masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan konvoi tanpa izin, terutama pada malam hari, karena berpotensi menimbulkan keresahan serta tindakan kriminal. (Dera)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *