Kabaroposisi.net | Magetan, 6 November 2025, Arah konflik internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kian menghangat. Usai munculnya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kubu DPC PKB Magetan langsung mengambil langkah hukum tegas dengan menunjuk Ahmad Setiawan, SH., MH. dari AS Law Firm sebagai kuasa hukum resmi untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Nur Wahid di Pengadilan Negeri Magetan.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, enggan menanggapi panjang terkait surat penangguhan PAW tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh urusan hukum kini sudah berada di tangan kuasa hukumnya.
“Langsung tanyakan ke kuasa hukum kami, Mas Wiryo,” ujar Suratno singkat, merujuk pada panggilan akrab Ahmad Setiawan.
Sementara itu, Ahmad Setiawan memastikan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa resmi dari DPC PKB Magetan untuk menangani perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
“Tergugat dalam perkara ini adalah DPC PKB Magetan atas nama Ketua Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin,” jelasnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Wiryo ini juga mengungkapkan adanya gugatan lain dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang turut menyeret pimpinan DPRD Magetan. Namun, untuk perkara tersebut, surat kuasa belum diterbitkan secara resmi.
“Kuasa resmi yang kami pegang saat ini adalah untuk perkara 35. Sedangkan perkara 34 masih dalam tahap koordinasi,” tegasnya.
Sidang perdana perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dijadwalkan digelar pada Rabu, 12 November 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Magetan. Ahmad Setiawan menegaskan tim hukumnya siap mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh kehati-hatian dan profesionalitas.
“Ini sidang pertama, kami akan ikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah melihat perkembangan di persidangan,” tandasnya penuh keyakinan.
Pihak DPC PKB Magetan juga menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan hukum dengan sikap terbuka dan optimistis.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan adil dan terbuka,” pungkas Wiryo. (dera)






