Gagal Produktif, Hektaran Lahan Pertanian Dampak Pertambangan di Kab. Probolinggo

Probolinggo|kabaroposisi.net,.Hektaran lahan pertanian rusak parah, diduga karena pengelolahan aktivitas pertambangan yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada area pasca tambang, sebagaimana yang terjadi di desa Puspan, Brani Kulon, Ganting Wetan dan Desa Brabe Kec.Maron Kab.Probolingo Provinsi Jawa Timur. 17-11-2025

Informasi didapat, aktivitas pertambangan tanah urug diwilayah kecamatan Maron terjadi sewaktu berlangsungnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sesi-2.

Kepada awak media, sejumlah warga desa Puspan menyatakan aktivitas pertambangan tanah Urug tersebut telah merugikan lantaran tidak sesuai dengan komitmen. Sebagaimana ungkapannya “kami petani pemilik lahan sangat dirugikan karena lahan tidak dapat dikelola lagi, hal ini disebabkan oleh pemlik tambang yang tidak melakukan reklamasi sesuai kesepekatan. (katanya)

Lengkapnya sejumlah pemuka masyarakat di Desa Puspan menjelaskan, bahwa bekas aktivitas galian yang tidak direklamasi sebelumnya dikelolah oleh PT.WIRA BHUMI PERSADA dan CV. Bromo Indah Gemilang Probolinggo. (ungkapnya)

Dalam perihal ini masyarakat petani terdampak memohon kehadiran dan dukungan Pemerintah Daerah terutamanya kepada Bupati Probolinggo melalui kuasanya kiranya dapat menyelesaikan persolaan reklamasi pada lahan pertanian terdampak akibat aktivitas pertambangan.

Menanggapi perihal tersebut sejumlah pegiat anti korupsi dan pegiat penegakan hukum (Bd) juga menyayangkan atas kejadian tersebut, dia juga mengatakan indikasi tersebut bukan hanya persolan komitmen antara pelaku tambang dengan warga/rakyat selaku pemilik lahan, tetapi merupakan suatu perbuatan yang diduga keras telah melanggar Koridor perundang-undangan yang berlaku, melakukan reklamasi dan pasca tambang merupakan kewajiban yang tertuang di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disyaratkan dalam penerbitan Surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB).

Pihaknya juga menyatakan, manakala pelaku usaha tambang tidak segera melakukan reklamasi atas kerusakan lahan pertanian milik warga tersebut pihaknya tidak akan segan untuk melaporkan guna dilakukan penegakkan hukum. (Tandasnya)

Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Rabu (1/10/2025) melalui zoom meeting, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan hal mutlak yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan tambang.ia juga menekankan, sanksi akan diberlakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku.

“manakala perusahaan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang maka pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. jelasnya.

Tri Winarno juga menyampaikan, langkah tersebut menegaskan bahwa pemerintah konsisten mendorong kepatuhan pelaku usaha tambang terhadap kewajiban reklamasi pascatambang. (Wn)

Pos terkait