Kabaroposisi.net | Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Magetan, Suratno, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Ketua DPRD Magetan, Sekretariat DPRD Magetan, Forkopimda, Anggota DPRD Magetan, serta tamu undangan lainnya, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Magetan, Kamis (27/11/2025)
Dalam penjelasannya, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan jawaban beberapa pertanyaan dan saran dari Fraksi DPRD Kabupaten Magetan, diantaranya :
1. Tahapan dan Jadwal Pembahasan : Bupati mengucapkan terima kasih atas saran dari Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Golkar terkait tahapan dan jadwal pembahasan yang tergesa-gesa. Beliau menjanjikan akan memperhatikan saran tersebut dan mengupayakan pembahasan yang lebih sesuai dengan jadwal.
2. Target Indikator Sasaran : Indikator dan target kinerja dalam RKPD tahun 2026 sudah mengacu pada RPJMD tahun 2025-2029, yang mana indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah sudah mengacu pada mandatory dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Tema dan Prioritas Pembangunan : Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas”, sedangkan prioritas untuk tahun 2026 mengacu pada ‘Sapta Karsa yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2025-2029.
4. Strategi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi : Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2025, melalui langkah-langkah seperti penyusunan proyeksi pendapatan yang realistis, pemetaan ketersediaan dana, realokasi dan penetapan prioritas belanja, penyusunan rencana anggaran kas, dan pelaksanaan efisiensi belanja.
5. Pendapatan Daerah : Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui pendataan obyek baru, pemutakhiran data, elektronifikasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta penyediaan kanal pembayaran pajak daerah secara non tunai.
6. Belanja Daerah : Mandatory spending untuk belanja pendidikan sebesar 47,26%, infrastruktur pelayanan publik sebesar 23,32%, belanja pegawai sebesar 35,85%, dan belanja yang didanai dari Opsen PKB sebesar 10,36%.
“Diharapkan Raperda APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui dan menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang,” harap Bupati Magetan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno menyampaikan, jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 sudah terjawab.
“Hampir seluruh pernyataan dari 8 Fraksi DPRD telah dijawab oleh Bupati Magetan, termasuk terkait silpa, belanja, pendapatan, dan mekanisme meningkatkan pendapatan dan juga khususnya program 3-5 juta per RT,” kata Suratno.
Menurutnya, jawaban Bupati akan menjadi dasar bagi Badan Anggaran untuk menyusun laporan dan memutuskan APBD.
“Besokkan laporan badan anggaran menyampaikan, badan anggaran tidak lepas dari jawaban bupati dulu. Setelah jawaban bupati, selanjutnya akan memutuskan APBD, filternya kan ada di evaluasi gubernur kemarin yang menjadi beberapa dinamika, sinergi, tapi yang jelas tidak ada lagi sinergi-sinergi.” imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah daerah akan fokus pada program ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan, serta mendukung program pemerintah pusat.
“Yang jelas bagaimana kita mendukung program pemerintah. Apalagi pemerintah daerah baru saja membongkar PPU, itu kan pintu wajah Magetan, itu terselesaikan dan juga PR lagi keberadaan sirkuit yang ada pasar hewan nya,” ucapnya.
Suratno menambahkan, pasar hewan tahun ini terselesaikan, pergeseran pasar ke yang baru dan nanti satu-satunya pasar modern hewan yang mempunyai screening untuk kesehatan hewan langsung.(GaS)






