Musdes Desa Sembongin Bahas Persetujuan Pemanfaatan Aset Desa untuk Pembangunan Kantor Koperasi

Kabaroposisi.net | Blora – Pemerintah Desa Sembongin menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Selasa, 25 November 2025, dengan agenda utama membahas serta memberikan persetujuan pemanfaatan Lapangan Desa Sembongin sebagai lokasi pembangunan kantor koperasi. Musdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sembongin, Muntaha, dan dihadiri perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta warga.

Dalam musyawarah tersebut, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana—baik dalam skala kecil maupun besar—akan tetap dilaporkan secara transparan pada akhir tahun melalui Rapat Akhir Tahun (RAT) di tingkat kabupaten. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.

Bacaan Lainnya

Pembahasan kemudian mengerucut pada penggunaan Lapangan Desa Sembongin, yang dinilai sangat strategis dan ideal untuk dijadikan lokasi pembangunan kantor koperasi. Para peserta, termasuk unsur KDMP dan Koperasi Desa Merah Putih, menyampaikan bahwa lapangan desa merupakan aset potensial yang bisa memberikan manfaat luas bagi kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Musdes juga dimanfaatkan untuk menampung aspirasi seluruh warga, memastikan bahwa keputusan pemanfaatan aset desa dilakukan secara mufakat. Lokasi lapangan yang strategis diyakini mampu mendukung pengembangan ekonomi desa, khususnya melalui aktivitas koperasi.

Kepala Desa Sembongin, Muntaha, menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan pemerintah. “Aset desa wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu keputusan ini harus dilakukan secara terbuka, sah, dan membawa manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.

Musyawarah ditutup dengan kesepakatan awal untuk menyusun regulasi dan mekanisme pemanfaatan Lapangan Desa Sembongin sebelum pembangunan kantor koperasi dimulai. Pemerintah desa akan menindaklanjuti hasil musyawarah ini dalam pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan.(GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *