Perkara Pemerasan Kadindik Jatim Dinilai Sarat Kejanggalan, Proses Hukum Dipersoalkan

Surabaya|kabaroposisi.net,.Januari 2026 — Proses hukum perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali menjadi sorotan tajam di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah fakta persidangan mengungkap adanya indikasi serius pelanggaran prosedur hukum sejak tahap awal penanganan perkara.

Advokat Ainul Yakin dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menilai perkara tersebut tidak dibangun di atas fondasi hukum acara pidana yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Salah satu kejanggalan paling mendasar, menurut Ainul, adalah penangkapan yang dilakukan lebih dahulu sebelum adanya Laporan Polisi.

“Penangkapan terjadi pada 19 Juli 2025, sementara Laporan Polisi baru dibuat sepuluh hari kemudian, yakni 29 Juli 2025. Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi persoalan fundamental dalam hukum acara pidana,” ujar Ainul Yakin, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, Pasal 17 KUHAP mensyaratkan penangkapan hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari proses penyelidikan yang sah. Tanpa laporan polisi yang mendahului, kecuali dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau laporan model A, maka tindakan penangkapan berpotensi tidak memiliki dasar hukum.

Pandangan tersebut, lanjut Ainul, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa setiap tindakan paksa aparat penegak hukum wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta prosedur administrasi yang benar.

Unsur Pemerasan Dinilai Tidak Terpenuhi

Tidak hanya soal prosedur, Ainul juga mempertanyakan konstruksi pasal pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Menurutnya, unsur ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHP tidak pernah terbukti dalam persidangan.

“Ancaman aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum bukan ancaman pidana. Itu adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1163 K/Pid/2017 telah menegaskan bahwa ancaman untuk menyampaikan atau mempublikasikan suatu informasi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

Pemberi Uang Tidak Diproses, Asas Keadilan Dipertanyakan

Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak diprosesnya pihak pemberi uang, meskipun dalam fakta persidangan terungkap bahwa pihak tersebut berperan aktif menyerahkan uang kepada terdakwa.

“Jika hanya satu pihak yang dipidana sementara pihak lain dilepaskan, padahal sama-sama terlibat, maka asas keadilan dan kepastian hukum menjadi kabur,” kata Ainul.

Ia merujuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, yang mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana diperlakukan setara di hadapan hukum.

Salah Kewenangan Penanganan Perkara

Ainul juga menilai perkara ini sejak awal salah jalur kewenangan. Persoalan yang bermula dari konten media sosial TikTok justru ditangani oleh Jatanras Ditreskrimum, bukan oleh Ditressiber.

“Jika yang dipermasalahkan adalah pencemaran nama baik, maka ini delik aduan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Seharusnya ada laporan resmi ke SPKT dan ditangani unit siber,” jelasnya.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menempatkan pencemaran nama baik sebagai delik aduan absolut, sehingga tidak dapat diproses tanpa pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

Harapan pada Majelis Hakim

Di akhir pernyataannya, Ainul Yakin berharap majelis hakim mampu melihat perkara ini secara objektif dan komprehensif, tidak semata-mata pada dakwaan, tetapi juga pada keabsahan proses hukum yang melahirkannya.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika proses hukum sejak awal cacat, maka keadilan harus berani mengatakan tidak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *