Probolinggo|kabaroposisi.net,- 10-02-2026 Kinerja sejumlah oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota tengah menjadi sorotan. Dalam beberapa penindakan terhadap terduga penyalahguna narkotika, oknum anggota satuan tersebut diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengaku menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan oleh oknum anggota Satresnarkoba. Salah satu kasus yang disorot menimpa seorang pria berinisial RM yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (4/2/2026) sore.
Menurut Sulaiman, dalam proses penangkapan tersebut RM diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh. Ia menyebut, tindakan aparat tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional dan beradab, terlebih karena RM disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Saat penangkapan, RM diseret di aspal dan dihajar seperti bukan manusia. Bahkan wajahnya sempat diludahi oleh oknum anggota berinisial A,” ujar Sulaiman, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP yang tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Sulaiman menegaskan bahwa aparat seharusnya menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. Tidak semestinya penangkapan terhadap terduga penyalahguna narkoba dilakukan secara brutal,” katanya.
Atas dugaan penganiayaan itu, keluarga RM melalui LSM PASKAL telah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polresta Probolinggo.
Laporan tersebut diajukan untuk menguji profesionalitas aparat sekaligus meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etik dan prosedur.
Selain dugaan kekerasan, Sulaiman juga menyoroti adanya indikasi praktik transaksional dalam penanganan beberapa kasus narkoba di wilayah Polres Probolinggo Kota.
Ia menyebut terdapat dugaan skema “tangkap lalu dilepas” hingga proses rehabilitasi dengan biaya yang dinilai tidak wajar.
Pihaknya berharap institusi Polri, khususnya Polres Probolinggo Kota, dapat melakukan evaluasi internal agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut. (Wn)







