Carut Marut Pemotongan Perjalanan Dinas Di Kecamatan Saronggi Sumenep

PLT Camat Saronggi (berseragam) saat di konfirmasi Media

KABAROPOSISI.NET|Sumenep, – adanya Isu, Anggaran Perjalanan dinas (perdin) Dalam daerah yang diterima Sejumlah ASN Di kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep diduga diminta oleh oknum plt Camat,

Anggaran yang seharusnya dipakai untuk kegiatan operasional untuk personal pegawai saat menjalankan tugas diminta oleh oknum pimpinan di kecamatan setempat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Sumber internal yang tidak mau disebutkan namanya, mengeluhkan adanya pemotongan perdin untuk personal pegawai

Kepada media Senin 09/02, dia mengungkapkan bahwa sejak kepemimpinan camat di ganti oleh PLT, Anggaran Perdin yang seharusnya merupakan hak dari masing masing personal, begitu nyampek dan diterima oleh masing masing penerima kemudian di semuanya diminta oleh Plt camat.

Dia merinci Anggaran seluruhnya yang diterima setiap bulanya termasuk Perdin plt Camat itu sendiri, bahwa setiap bulanya kalau digabung seluruhnya yang diterima berkisar hampir lima jutaan mas, dan itu semua hanya numpang lewat saja, begitu diterima direkening oleh masing masing personal kemudian diminta lagi oleh plt Camat seluruhnya anggaran itu diminta, istilahnya anggaran itu hanya numpang lewat saja, keluhannya.

Dia menambahkan bahwa di kecamatan itu terdiri dari kasie 5 orang, kasubag 2 orang, staf 5 orang, ditambah Plt camat, tentunya setiap orang yang menerima anggaran perdin berfariasi tergantung jabatan dan kalau ada perdin untuk luar daerah itu lain lagi anggarannya lebih besar.

Sementara tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada plt Camat Saronggi di kantornya selasa 10/02, dia menampik tuduhan saat dilakukan wawancara dengan sejumlah media.

“Pertama saya sampaikan terima kasih ada kalimat seperti itu, Saya heran, tidak ada itu pemotongan. Apa yang mau dipotong, Perdinnya sedikit di sini, Bahkan teman-teman di sini jalan itu ya, misalnya dalam satu bulan jalan tiga, empat, lima kali, itu paling dapatnya satu atau dua yang baru didapat. Apanya yang mau dipotong?” kilahnya plt sambil bertanya.

Plt. Camat Saronggi juga membantah adanya anggaran perdin hingga lima juta rupiah. Menurutnya, perdin di Kecamatan Saronggi jika sampai sore hanya sebesar Rp160.000/ satu orang, bahkan jika setengah hari hanya Rp80.000., Walaupun diakumulasi semua dalam sebulan, tidak ada lima juta,” begitu Ucap plt.

Untuk meyakinkan media, ia bahkan menyarankan agar membandingkan dengan kecamatan lain atau dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang menurutnya juga minim anggaran perdin.

Kini muncul dua narasi yang saling bertentangan. Di satu sisi, ASN mengaku haknya dipotong dan dana mereka hanya “numpang lewat” di rekening. Di sisi lain, Plt. Camat membantah keras dan menyebut anggaran perdin sangat minim sehingga tidak mungkin ada pemotongan.

Pertanyaan krusial yang menggantung: siapa yang benar? Apakah memang terjadi pemotongan sistematis terhadap hak ASN, ataukah ini adalah tuduhan tanpa dasar?

Melihat adanya kesenjangan informasi yang signifikan dan dampak serius dari tuduhan ini, tim media memutuskan akan menulis surat resmi kepada Bupati Sumenep.

Keluhan ASN Kecamatan Saronggi tidak bisa dibiarkan menjadi “bola liar” tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan.

Kasus ini menuntut investigasi menyeluruh dari pihak berwenang. Jika dugaan pemotongan terbukti, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak ASN dan penyalahgunaan wewenang.

Sebaliknya, jika tuduhan tidak berdasar, maka perlu klarifikasi resmi untuk melindungi nama baik pejabat yang dituduh.

Publik menanti: apakah Pemkab Sumenep melalui inspektorat akan turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan memberikan keadilan serta rasa aman dan nyaman bagi ASN.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *