Inilah Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Jombang

KABAROPOSISI.NET|Jombang – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Paripurna memasuki agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (12/2/2026)

Bupati Jombang, Warsubi menjelaskan, materi Raperda tersebut mengatur siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian.

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jombang, Bupati Warsubi menjelaskan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Di antaranya adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), serta Bangun Serah Guna (BSG).

“Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah,” jelas Bupati Jombang.

Terkait indikator kinerja, Bupati Warsubi menyebutkan, pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat.

Bupati Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban. “Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tandasnya.

Bupati Jombang mencontohkan persoalan lapak semi permanen dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan.

Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, kata dia, telah melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruas jalan.

Bupati Jombang juga menjawab dorongan fraksi terkait penertiban legalitas aset daerah. Pemkab Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah milik pemda.

Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap.

Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Bupati Jombang menyebutkan, regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

Pemkab Jombang berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Jombang juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Di antaranya melalui pembentukan tim penyelamatan aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.

Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji mengatakan, pembahasan Raperda tinggal menyisakan satu kali paripurna. “Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi.

Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya.(tyas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *