BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Aroma tak sedap kembali menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanah Merah Laok 1, menyusul mencuatnya pernyataan kontroversial dari kepala sekolahnya. Pernyataan tersebut, yang menyebutkan bahwa kerusakan gedung sekolah sengaja dibiarkan agar dapat memancing kucuran dana rehabilitasi dari pemerintah, telah memicu gelombang kekecewaan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Sontak, pernyataan bernada janggal ini langsung memantik reaksi keras dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Tak buang waktu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Yusri, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret. Pemanggilan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi mendalam menjadi prioritas utama.
Menurut Yusri, sikap dinas yang tidak bisa mengabaikan pernyataan tersebut bukan tanpa alasan kuat. Hal ini, katanya, berkaitan erat dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme yang melekat pada diri seorang kepala sekolah, terutama dalam konteks menjaga dan mengelola fasilitas pendidikan yang dipercayakan kepada mereka. Integritas pengelolaan pendidikan menjadi taruhan.
“Pernyataan itu akan kami klarifikasi secepatnya. Jika memang benar ada pemikiran seperti itu di benak seorang kepala sekolah, tentu ini sangat kami sayangkan dan bisa dianggap sebagai pelanggaran etika serius. Seharusnya, kepala sekolah memiliki komitmen kuat untuk menjaga dan merawat setiap aset sekolah, bukan justru sengaja menelantarkannya dengan harapan mendapatkan bantuan rehab,” tegas Yusri, saat diwawancarai pada Kamis (12/3/2026).
Yusri lantas menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan anggaran pemeliharaan. Ia menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kerusakan bangunan dengan kategori ringan sebenarnya dapat dan harus ditangani melalui pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Apabila kerusakan yang terjadi masih tergolong ringan, yakni di bawah tiga puluh persen, itu bisa dialokasikan dananya melalui Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, jika kepala sekolah memiliki ‘mindset’ atau pola pikir seperti yang terlontar, jelas ini adalah pemahaman yang keliru dan patut dipertanyakan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Yusri menggarisbawahi bahwa pemikiran semacam itu mengindikasikan adanya ketiadaan rasa empati yang mendalam dari kepala sekolah terhadap kondisi nyata sekolah dan para siswanya. Padahal, fasilitas yang layak dan aman merupakan hak dasar bagi setiap peserta didik untuk menunjang proses belajar-mengajar yang efektif.
Namun, polemik ini rupanya tak berhenti pada pernyataan kontroversial semata. Dinas Pendidikan Bangkalan, melalui Kabid Yusri, mengisyaratkan akan melakukan penelusuran lebih mendalam. Fokus investigasi selanjutnya adalah penggunaan Dana BOS di SDN Tanah Merah Laok 1 yang selama ini dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan.
Secara khusus, sorotan tajam tertuju pada alokasi anggaran Dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Ditemukan indikasi bahwa anggaran tersebut justru lebih banyak dialihkan untuk pembelian buku, baik bagi siswa maupun guru, yang sejatinya memiliki pos anggaran tersendiri.
Menurut penuturan Yusri, kejanggalan ini perlu diklarifikasi secara tuntas, mengingat petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOS telah secara eksplisit mengatur bahwa pembelian buku memiliki alokasi anggaran tersendiri, yakni pada komponen pengembangan perpustakaan. Pergeseran pos anggaran ini bisa mengindikasikan maladministrasi.
“Pembelian buku itu sudah ada posnya, yaitu pengembangan perpustakaan, bukan di pos pemeliharaan. Lalu, mengapa kemudian anggaran tersebut dimasukkan ke dalam pemeliharaan sarana dan prasarana? Ini adalah pertanyaan besar yang akan kami gali jawabannya melalui proses klarifikasi,” jelas Yusri dengan nada serius.
Dalam upaya mengurai benang kusut persoalan ini secara komprehensif dan transparan, Dinas Pendidikan tidak hanya akan memanggil kepala sekolah yang terlibat. Mereka juga berencana meminta penjelasan serta masukan dari Tim Fasilitator Dana BOS yang selama ini ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sekolah-sekolah.
“Kami juga akan memanggil tim fasilitator Dana BOS untuk dimintai keterangan. Mereka memiliki peran penting dalam pendampingan, jadi penjelasan dari mereka juga sangat kami butuhkan untuk mendapatkan gambaran utuh,” tambah Yusri, menandakan bahwa investigasi ini akan melibatkan berbagai pihak terkait.
Langkah klarifikasi yang diambil oleh Dinas Pendidikan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa setiap sen Dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah benar-benar digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan pendidikan.
Di sisi lain, mencuatnya polemik ini secara tidak langsung kembali memantik perhatian publik yang lebih luas terhadap kondisi fasilitas pendidikan di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bangkalan. Banyak masyarakat yang melayangkan pertanyaan kritis, mengapa masih saja ditemukan bangunan sekolah dengan kondisi yang memprihatinkan, mulai dari tembok yang mengelupas hingga atap yang keropos, padahal anggaran pemeliharaan selalu terserap setiap tahunnya.
Kasus SDN Tanah Merah Laok 1 ini kini bukan lagi sekadar insiden tunggal, melainkan telah menjadi sorotan baru yang berpotensi membuka tabir praktik pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah dasar secara lebih luas. Publik menanti kejelasan dan keadilan atas permasalahan ini.
Oleh karena itu, publik kini menaruh harapan besar dan menunggu langkah-langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah klarifikasi ini hanya akan berhenti sebatas penjelasan administratif yang normatif, atau justru akan berujung pada evaluasi serius, pemberian sanksi, dan reformasi fundamental terhadap pengelolaan Dana BOS serta penegasan kembali tanggung jawab kepala sekolah dalam menjaga amanah fasilitas pendidikan yang diberikan. (Sul)






