BANGKALAN | Kabaroposisi.net — Polemik mengenai proses peralihan lahan SDN Sen Asen 1 akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Rasid, Kepala SMPN 1 Konang. Ia membeberkan kronologi asal-usul tanah hingga proses hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang kemudian memunculkan ganti rugi dari Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pendidikan.
Menurut Rasid, tanah yang kini menjadi lokasi SDN Sen Asen 1 pada awalnya merupakan milik keluarga dari kakek buyut mantan Kepala Desa Sen Asen. Ia mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan kepala desa tersebut.
Rasid menjelaskan, agar lahan tersebut dijadikan aset resmi Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk kepentingan sekolah, maka tanah itu harus memiliki sertifikat terlebih dahulu agar dapat diproses secara administrasi.
“Tanah itu awalnya milik keluarga dari kakek buyut mantan kepala desa. Kebetulan saya masih ada hubungan keluarga dengan beliau. Waktu itu ada keinginan supaya tanah tersebut dihibahkan menjadi aset Pemkab Bangkalan untuk sekolah, tetapi syaratnya harus bersertifikat dulu,” ujar Rasid.
Ia menuturkan, dalam proses pengurusan sertifikat tersebut, mantan kepala desa mempercayakan penggunaan namanya sebagai pemegang sertifikat sementara agar proses administrasi dapat berjalan.
“Karena saat itu perlu ada nama dalam sertifikat untuk memproses administrasi, maka tanah tersebut dipercayakan atas nama saya sementara. Tujuannya agar proses hibah ke pemerintah daerah bisa diproses secara resmi,” jelasnya.
Rasid mengatakan, setelah seluruh proses administrasi rampung, pada tahun 2023 dirinya kemudian menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan.
“Pada tahun 2023 saya hibahkan tanah itu ke Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pendidikan supaya benar-benar menjadi aset pemerintah untuk kepentingan sekolah,” katanya.
Dari proses hibah tersebut, lanjut Rasid, muncul mekanisme ganti rugi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berdasarkan hasil penilaian appraisal.
Ia juga mengakui bahwa sebagian dari dana ganti rugi tersebut digunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas di lingkungan sekolah.
“Dari dana ganti rugi itu, sebagian saya gunakan untuk perbaikan pagar sekolah, pembangunan gapura, dan perbaikan saluran air di lingkungan sekolah,” terang Rasid.
Meski polemik terkait lahan sekolah tersebut sempat mencuat ke publik, Rasid menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani, mulai dari peralihan lahan hingga hibah ke pemerintah daerah, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua prosesnya sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang menyalahi aturan karena memang sejak awal tujuannya supaya tanah itu bisa menjadi aset pemerintah untuk kepentingan sekolah,” tegasnya. (Sul)






