KABAROPOSISI.NET|Blora – Proyek milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Kradenan, Kabupaten Blora, menuai perhatian publik, bukan pada aspek pembangunan, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Anggota DPRD Blora Komisi B Fraksi PDIP Dapil IV, Mujoko, menyoroti mobilisasi alat berat yang diduga berpotensi berdampak terhadap infrastruktur jalan dan jembatan di jalur Randublatung–Kradenan.
Menurut Mujoko, masyarakat pada dasarnya mendukung proyek strategis nasional, namun tetap menuntut adanya kepastian bahwa pelaksanaannya tidak merugikan fasilitas publik. Ia menekankan bahwa aktivitas mobilisasi alat berat yang melintasi jalur tersebut, termasuk jembatan Kedung Sambil, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
“Ia menilai, persoalan utama terletak pada belum adanya keterbukaan terkait pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas mobilisasi tersebut”.
Dalam skema proyek, kontraktor memiliki peran penting dalam perencanaan teknis, pengurusan izin, hingga memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan kelas jalan dan daya dukung jembatan.
“Harus jelas siapa pelaksana di lapangan dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai ada celah koordinasi yang justru berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Mujoko, Minggu (29/3/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, termasuk izin penggunaan kendaraan berat serta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk meredam kekhawatiran masyarakat. Namun, apabila terdapat pelanggaran, maka potensi kerusakan infrastruktur harus segera ditangani secara serius.
Mujoko juga mengingatkan bahwa infrastruktur di wilayah Randublatung memiliki tingkat kerentanan tertentu. Mobilisasi alat berat tanpa mitigasi yang matang berisiko mempercepat kerusakan jalan maupun jembatan, termasuk jembatan Kedung Sambil yang merupakan akses vital bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh, mulai dari audit teknis kondisi jembatan, kejelasan dokumen perizinan, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik dari sisi Pertamina maupun kontraktor. Selain itu, peran pengawasan dari instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan aparat kepolisian dinilai harus dioptimalkan agar setiap aktivitas proyek berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.(GaS)






