KABAROPOSISI.NET|Blora – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (1/4/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya potensi pencemaran lingkungan dari aktivitas SPPG di berbagai daerah.
Kegiatan SPPG yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis diketahui menghasilkan limbah cair domestik dan timbulan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu saluran air. Oleh karena itu, pengolahan air limbah dan pengelolaan sampah menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan oleh setiap pelaksana kegiatan.
Sosialisasi yang digelar di Gedung Lantai II DLH Blora ini diikuti oleh seluruh perwakilan SPPG se-Kabupaten Blora. Materi disampaikan oleh para ahli dari DLH yang membidangi perizinan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran, guna memberikan pemahaman teknis sekaligus regulatif kepada para peserta.
Dalam kegiatan tersebut, DLH Blora menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai hasil penapisan. Selain itu, pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai pedoman, baik melalui kerja sama dengan DLH, TPS3R, bank sampah, maupun pihak swasta yang kompeten. Setiap SPPG juga diwajibkan mencatat timbulan sampah serta melaporkan pengelolaannya secara berkala.
Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menyebut, seluruh pihak harus berkoordinasi dalam aspek perizinan, pengelolaan sampah, hingga pengolahan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ke depan, DLH Blora akan melakukan pendataan, pengawasan, dan evaluasi menyeluruh agar kegiatan SPPG berjalan sesuai standar serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.(GaS)






