Dinilai Tak Relevan dan Cekik Ekonomi Rakyat, DPRD Banyuwangi Desak SE Bupati Soal Jam Operasional Toko Modern Dicabut

Kabaroposisi.net.|​BANYUWANGI – Suasana di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi mendadak memanas pada Senin (06/04/2026). Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta lintas komisi (I hingga IV) menggelar rapat konsultasi bersama pihak eksekutif guna menyoroti dinamika Surat Edaran (SE) Bupati terkait pembatasan jam operasional toko berjejaring yang dinilai kontroversial.

Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahaya Nagara, dengan tegas menyatakan bahwa SE tersebut harus segera dicabut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan eksekutif sudah tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Bacaan Lainnya

“Dasar acuan surat tersebut adalah Perbup Nomor 14 Tahun 2021, yang merupakan revisi atas Perbup Nomor 33 Tahun 2014. Peraturan itu dibuat khusus untuk mengatur jam operasional di masa pandemi Covid-19. Sekarang zaman sudah berubah, dinamika sosial pun berbeda. Mari kita atur secara seksama melalui Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tepat, bukan menggunakan aturan lama yang sudah usang,” tegas Made.

​Senada dengan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH., MH., menyampaikan kritik tajam dengan nada geram. Ia menekankan bahwa pembatasan jam operasional toko modern (seperti Indomaret/Alfamart) secara tidak langsung mematikan sumber rezeki pedagang kecil di sekitarnya.

“Kami sebagai wakil rakyat menolak keras penerapan SE ini. Jika toko modern dibatasi jam operasionalnya, dampaknya akan merembet ke pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitarnya, seperti penjual bakso, cilok, hingga es jus. Kasihan mereka, mereka mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Michael.

​Ia juga mengingatkan pihak eksekutif agar lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat bawah sebelum mengeluarkan kebijakan.

​”Ayolah bekerja dengan hati. Lihat dulu imbasnya apa terhadap masyarakat, jangan asal mengeluarkan SE tanpa melihat berbagai aspek dan risikonya. Rakyat Banyuwangi banyak yang sedang susah, bekerjalah dengan hati,” tambahnya.

​Menanggapi gelombang protes dari para legislator, pihak eksekutif yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda, S.Sos., MBA., MM, menyatakan kesiapannya untuk melakukan peninjauan ulang.

“Kami menyambut baik saran dari DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan. Atas hasil rapat mengenai dinamika SE Bupati ini, kami dari pihak eksekutif berkomitmen untuk melakukan kajian ulang dan mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan jam operasional toko modern tersebut,” ungkap Bramuda.

Dalam rapat tersebut, hampir seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan pendapat serupa: meminta pemerintah daerah bertindak cepat mencabut aturan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di Bumi Blambangan. (ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *